Kerugian itu terjadi akibat manipulasi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan, mulai dari permainan harga, pengurangan kualitas, hingga indikasi markup anggaran.
Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Ivo Wongkaren (IW), Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP).
Nama Ivo bukanlah nama baru dalam dunia kasus bansos.
Ia sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam kasus penyaluran bansos beras untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Ivo diganjar hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: BSU 2025 Batch 4 Ramai Disebut Sudah Cair, Ini Cara Cek Status Penerimaan Secara Resmi
Tak hanya itu, ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp62,59 miliar atau diganti dengan tambahan pidana 5 tahun penjara jika tidak sanggup membayar.
Langkah KPK memanggil jajaran direksi perusahaan besar menunjukkan keseriusan mereka dalam membuka tabir korupsi bansos secara menyeluruh.
Bukan hanya menyasar pihak pemerintah, tetapi juga para pelaku usaha yang diduga mengambil keuntungan pribadi dari krisis kemanusiaan saat pandemi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa bantuan sosial yang seharusnya menyentuh rakyat kecil justru menjadi ladang bancakan segelintir pihak.
Kini publik tentu menanti sejauh mana KPK bisa mengurai peran para pihak, termasuk apakah akan ada tersangka baru dari kalangan swasta.
Jika terbukti ada kolusi antara perusahaan penyedia bansos dan pejabat negara, maka konsekuensi hukumnya akan semakin luas.
Di tengah perhatian besar terhadap efektivitas bansos, penegakan hukum terhadap kasus ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat pada program-program bantuan pemerintah ke depan.
KPK masih terus mendalami informasi dan menelusuri aliran dana serta kontrak-kontrak yang melibatkan para vendor bansos.
Artikel Terkait
Duh, Sebentar Lagi Ada Drama Korupsi Baru, Kuota Haji Khusus Kementerian Agama Naik Status Penyidikan
Peradilan Sesat Tom Lembong, Bandingkan, di Kasus Mega Korupsi Timah Toni Tamsil Rugikan Negara Rp 300 T, Cuma Kena 3 Tahun Denda Rp 5 Ribu
Divonis Korupsi, Tapi Niat Jahat Tak Terbukti? Ini Kata Pengamat soal Vonis Tom Lembong yang Bikin Banyak Pihak Bingung
Prabowo Nyinyirin Tag Kabur Aja ke Luar Negeri, Netizen Ingatkan Dulu Prabowo Kabur ke Jordan Buat Nutupin Kasus Korupsi Juga
Bawa Surat Jaksa Agung, Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Gula Rp 578 Miliar!