HUKAMANEWS - Satria Kumbara, seorang mantan prajurit Marinir Indonesia, kini tengah menjadi sorotan usai menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada pemerintah.
Ia mengaku menyesal telah bergabung sebagai tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina.
Video permintaan maaf itu diunggah oleh Satria melalui akun TikTok @zstorm689, dengan pesan yang secara langsung ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Dalam unggahan tersebut, Satria memohon kepada pemerintah agar dirinya diizinkan kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Bawa Surat Jaksa Agung, Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Gula Rp 578 Miliar!
"Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," katanya.
Ia mengaku tidak memahami sepenuhnya risiko dari kontrak yang ia tandatangani bersama Kementerian Pertahanan Rusia.
Pernyataan ini sontak memicu reaksi publik dan perhatian dari berbagai kementerian, terutama Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Namun, hingga kini, Kemhan menyatakan masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Permohonan dari Satria Kumbara membuka kembali diskusi seputar status kewarganegaraan bagi warga Indonesia yang bergabung dengan kekuatan militer asing.
Baca Juga: Cek Tagihan Listrik Kamu! Tarif PLN Minggu Ini Masih Aman, Ini Daftar Lengkap Harga per kWh-nya
Dalam hal ini, posisi hukum Satria menjadi rumit karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan yang melarang warga negara Indonesia menjadi bagian dari militer asing tanpa izin.
Melalui videonya, Satria mengatakan bahwa tindakannya semata-mata didorong oleh ketidaktahuan.
Ia tidak memahami bahwa keterlibatannya secara resmi dalam institusi militer asing bisa berdampak pada pencabutan status kewarganegaraannya.
Permintaan maaf dan keinginan untuk pulang ke tanah air pun disampaikannya dengan nada penuh penyesalan.
Artikel Terkait
UU Hak Cipta Bikin Penyanyi Bisa Dipenjara? Begini Curhatan Lesti Kejora di Sidang MK
Bukan Olah TKP Biasa, Ini Alasan Kompolnas Turun Langsung ke Lokasi Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Kos Gondangdia
Kompolnas Cecar Penjaga Kos Soal Kunci Kamar Arya, Kompolnas Juga Cek Fisik Kunci, Karena Kunci Kamar Arya Sangat Krusial Ungkap Kematiannya
Urusan Tambah Dokter Spesialis di Indonesia Juga Butuh Anggaran Besar
Vonis Penjara 4,6 Tahun untuk Tom Lembong Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir Ajukan Banding Karena Tidak Ada Niat Jahat dari Kliennya