Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara, namun nilai dendanya tetap sama.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Lembong telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan secara sepihak.
Surat tersebut diterbitkan tanpa adanya rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat dari kebijakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar.
Perbuatan Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski vonis ini telah dijatuhkan, ruang untuk melakukan banding masih terbuka lebar.
Sejumlah tokoh publik, termasuk akademisi dan pengamat hukum, turut hadir di ruang sidang sebagai bentuk solidaritas terhadap Tom Lembong.
Kasus ini pun menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama soal bagaimana integritas dan independensi sistem hukum Indonesia terus diuji.
Dengan munculnya suara lantang dari Anies Baswedan, perdebatan mengenai keadilan dan kepercayaan terhadap sistem peradilan dipastikan akan terus bergulir.
Dan bagi banyak orang, kasus ini bukan sekadar soal vonis, tapi juga cermin dari betapa pentingnya memastikan hukum bekerja untuk keadilan, bukan kekuasaan.***
Artikel Terkait
Tom Lembong Dikecam karena Jawaban Tak Substansial terhadap Replik Jaksa di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bukan Uang, Ini Alasan Jaksa Tetap Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Skandal Impor Gula
Sidang Vonis Dekat, Hotman Paris Ditegur Keras Tim Hukum Tom Lembong soal Impor Gula: Fokus Klienmu, Bukan Cari Panggung!
Tom Lembong: Jaksa Tuduh Saya Langgar Aturan dengan Menunjuk Koperasi, Bukan BUMN, Padahal Gak Ada Aturannya, Saya Tetap Dukung Koperasi/UMKM
Tom Lembong Divonis! Anies Baswedan, Rocky Gerung, dan Refly Harun Tiba-Tiba Muncul di Ruang Sidang Tipikor