Terbongkar Kode 'Bagi PM' di Sidang Judol, Dana Miliaran Diduga Mengalir ke Menteri? Begini Pengakuan Terdakwa!

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 12:00 WIB
Sidang judol ungkap aliran dana mencurigakan lewat kode Bagi PM. Apakah benar mengarah ke Menteri Budi Arie? (HukamaNews.com / Antara)
Sidang judol ungkap aliran dana mencurigakan lewat kode Bagi PM. Apakah benar mengarah ke Menteri Budi Arie? (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Persidangan lanjutan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan masyarakat luas.

Kali ini, muncul kode misterius “Bagi PM” yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana dari praktik pengamanan situs judi online.

Sidang tersebut merupakan bagian dari klaster koordinator dalam perkara besar yang menyeret nama-nama penting di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kode tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah “PM” yang dimaksud mengarah pada pejabat tinggi negara?

Baca Juga: Waspada! Link Palsu BSU 2025 Makan Korban, Cek di Sini Biar Nggak Ketipu dan Kehilangan Data Pribadi

Dalam persidangan yang digelar Senin malam, 14 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menanyakan langsung makna kode “Bagi PM” kepada terdakwa Alwin Jabarti Kiemas.

Alwin menyebut bahwa berdasarkan yang ia tahu, kode "PM" merujuk pada "Pak Menteri", yakni Budi Arie Setiadi yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.

Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari Tony, salah satu terdakwa lainnya, untuk mencatat kode tersebut.

Setelah mencatat, Alwin kemudian menyerahkan uang hasil pengamanan situs judi online kepada Tony, yang disebut akan diteruskan kepada Budi Arie.

Namun saat ditanya apakah uang itu benar-benar sampai ke tangan Budi Arie, Alwin menjawab tidak tahu dan mengaku tidak pernah mendapat cerita lebih lanjut dari Tony.

Baca Juga: Skema Duit Judol Terungkap! 4 Terdakwa Ngaku Kebagian Belasan Miliar, Kominfo Jadi Sorotan di Sidang Panas

Fakta ini kemudian diperkuat oleh keterangan terdakwa lain, Adhi Kismanto, yang juga menyebut adanya kode “Bagi PM”.

Dalam sidang, Tony sendiri mengakui telah menerima dana sebesar Rp36 miliar yang berasal dari Alwin dan Muhrijan.

Namun ia menyatakan bahwa uang tersebut tidak sepenuhnya untuk dirinya, melainkan termasuk titipan yang rencananya akan disalurkan ke pihak lain.

“Kalau untuk saya sendiri mungkin sekitar Rp17 miliar,” ujar Tony.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X