Skema Duit Judol Terungkap! 4 Terdakwa Ngaku Kebagian Belasan Miliar, Kominfo Jadi Sorotan di Sidang Panas

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 09:00 WIB
Sidang kasus judi online bongkar aliran uang miliaran ke terdakwa pengamanan situs judol. Kominfo ikut terseret. (HukamaNews.com / Net)
Sidang kasus judi online bongkar aliran uang miliaran ke terdakwa pengamanan situs judol. Kominfo ikut terseret. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Empat orang terdakwa dalam kasus pengamanan situs judi online yang melibatkan internal Kementerian Kominfo akhirnya angkat bicara di depan majelis hakim.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin malam, 14 Juli 2025, ini menguak angka fantastis, belasan miliar rupiah mengalir ke tangan para terdakwa hanya dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

Tak hanya itu, fakta lain yang mencengangkan juga mulai bermunculan, termasuk indikasi melibatkan sejumlah pegawai hingga mantan pejabat tinggi negara.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu serius: bagaimana situs-situs judi online bisa bertahan dan bahkan terlindungi, di tengah upaya pemerintah memberantas praktik ilegal tersebut.

Baca Juga: Kejagung Ultimatum Nadiem Hadir Hari Ini, Dugaan Korupsi Chromebook Ternyata Lebih Rumit dari Dugaan Awal!

Empat terdakwa yang diperiksa malam itu terdiri dari Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) secara gamblang menanyakan jumlah uang yang diterima masing-masing terdakwa dari aktivitas yang mereka sebut sebagai “pengamanan situs judol”.

Tony menjadi terdakwa pertama yang ditanyai JPU soal nominal uang yang ia kantongi dari aktivitas tersebut.

“Kalau untuk saudara sendiri berapa? Bersihnya dari pengamanan situs-situs?” tanya JPU.

Tony menjawab singkat namun mengejutkan, “Kira-kira saja, sekitar Rp17 miliar.”

Baca Juga: Pengacara Hasto Sebut Data CDR KPK Tak Akurat, Soroti Kejanggalan Replik Jaksa

Giliran Adhi Kismanto yang mengaku menerima Rp16 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk membeli aset pribadi.

“Dapatnya Rp16 miliar. Kebanyakan beli aset,” jawab Adhi tanpa ragu.

Terdakwa ketiga, Alwin Jabarti Kiemas, menyebut dirinya menerima Rp13,9 miliar selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024 untuk ikut mengatur pengamanan aktivitas judi online.

“Dari Maret 2023-Maret 2024 sekitar Rp13,9 miliar. Bersama-sama membantu pengamanan judi online,” ujar Alwin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X