Dimana Jurist Tan Berada, Kejagung Siap Kirim Red Notice DPO ke Berbagai Negara

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 18:07 WIB
Terungkap skenario pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melibatkan mantan direktur SD dan SMP tahun 2020 hingga 2021. (HukamaNews.com / Kejagung)
Terungkap skenario pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melibatkan mantan direktur SD dan SMP tahun 2020 hingga 2021. (HukamaNews.com / Kejagung)

HUKAMANEWS - Dari empat orang yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemen, masih ada satu orang yang tertinggal dalam pemeriksaan.

Kejaksaan Agung masih melacak keberadaan mantan Staf khusus Mendikbudristek era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), yang juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jurist disebut tengah berada di luar negeri.

"Sampai saat ini kita sedang memastikan keberadaan yang bersangkutan, posisinya di mana. Nanti kita koordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.

Baca Juga: Pilih Tunda Rilis Angka Kemiskinan, BPS Butuh Sinkronisasi Data Antar Kementerian

Anang bahkan mengatakan penyidik kemungkinan akan memasukkan Jurist ke daftar pencarian orang (DPO) hingga mengajukan red notice.

"Yang jelas, kita tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik akan menetapkan DPO dan ditindaklanjuti dengan red notice," ujarnya.

Merespon ucapan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut Jurist Tan berada di Australia, pihaknya mengatakan semua informasi bakal dicek kebenarannya.

Baca Juga: Eks Bupati Madina Dipanggil KPK, Ada Apa di Balik Proyek Jalan Rp231 Miliar di Wilayah Bobby Nasution?

"Semua informasi nanti kita tampung. Nanti kita deteksi keberadaannya benar atau tidaknya, kita akan memastikan," ujarnya.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar awalnya menjelaskan pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020-2022 itu dilakukan dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Anggaran pengadaan laptop itu bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia.

Baca Juga: Tanpa Suara, Atiek CB Sudah Sampai Puncak Gunung Rinjani, Beri Suasana Baru

Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek era Nadiem. Laptop itu ditujukan untuk digunakan anak-anak di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Masalah terjadi saat 1,2 juta unit laptop tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X