Terbongkar! Jejak Dua Mantan Pejabat Kemendikbudristek dalam Proyek Chromebook Miliaran yang Ternyata Punya Peran Kunci di Baliknya!

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 15:30 WIB
Terungkap skenario pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melibatkan mantan direktur SD dan SMP tahun 2020 hingga 2021. (HukamaNews.com / Kejagung)
Terungkap skenario pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melibatkan mantan direktur SD dan SMP tahun 2020 hingga 2021. (HukamaNews.com / Kejagung)

HUKAMANEWS - Perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kembali mencuat dan kini memasuki fase baru.

Kejaksaan Agung resmi mengumumkan peran dua mantan pejabat kunci yang diduga terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan senilai triliunan rupiah.

Dua nama tersebut adalah Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL), yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar dan Direktur Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020–2021.

Keterlibatan mereka bukan sekadar administratif, melainkan disebut aktif mengarahkan proses pengadaan sejak awal, bahkan sebelum proses lelang dimulai.

Baca Juga: Trump Resmi Kasih Diskon Besar Buat Indonesia, Produk RI Kini Bisa Masuk AS dengan Tarif Cuma 19 Persen!

Pengungkapan ini memperkuat dugaan bahwa skandal pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chrome OS sudah dirancang secara sistematis.

Menurut Kejagung, keduanya terlibat langsung dalam eksekusi dan pengondisian proyek, termasuk mengganti pejabat, memaksakan metode pengadaan tertentu, hingga menetapkan penyedia tunggal.

Kamu perlu tahu, langkah ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencederai semangat pemerataan akses pendidikan berbasis teknologi.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa SW dan MUL turut hadir dalam rapat virtual yang dipimpin langsung oleh Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.

Baca Juga: Konsumsi Beras Oplosan, Masyarakat Konsumen Dirugikan Dalam Hal Harga dan Rasa

Dalam pertemuan tersebut, Nadiem dikatakan memberi arahan agar pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di periode 2020–2022 menggunakan sistem operasi Chrome OS.

Padahal saat itu proses pengadaan secara resmi belum dimulai.

Namun, pada 30 Juni 2020, SW langsung menginstruksikan BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat SD untuk menjalankan pengadaan menggunakan sistem Chrome OS lewat mekanisme e-catalog.

Namun, karena BH dianggap tidak sanggup menjalankan perintah tersebut, SW secara sepihak menggantinya dengan WH sebagai PPK baru.

Pada hari yang sama, malam harinya, WH langsung mengeksekusi perintah SW dengan mengklik pesanan ke penyedia, yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X