HUKAMANEWS - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadirkan kejutan di sidang kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 10 Juli 2025, Hasto menyatakan bahwa dirinya telah menyusun secara pribadi nota pembelaan atau pledoi sepanjang 108 halaman.
Yang menarik, pledoi tersebut ditulis tangan selama ia mendekam di Rutan Merah Putih milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hasto, proses penulisan pledoi itu penuh refleksi dan upaya menggali keadilan di tengah tekanan hukum yang ia nilai sarat rekayasa.
Baca Juga: KPK Ungkap Suap Proyek Jalan Sumut Rp231 Miliar, Kok Bobby Nasution Belum Masuk Jadwal Pemeriksaan?
Ia bahkan mengaku harus menahan pegal demi menyelesaikan tulisan tersebut secara utuh dan utamanya mengungkap apa yang disebut sebagai perjuangan terhadap kebenaran.
Berkas pledoi tersebut ia beri judul “Nota Pembelaan (Pledoi) Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan”, dengan sampul berwarna merah.
Hasto menuturkan bahwa naskah pledoi tersebut merupakan buah pemikirannya sendiri yang ia tulis selama berada dalam tahanan.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa tim pembela turut menyusun dokumen pembelaan tersendiri dengan jumlah halaman yang jauh lebih banyak.
Menurut Febri, pihaknya menyusun pledoi tambahan setebal 3.550 halaman yang disusun berdasarkan seluruh fakta hukum yang telah muncul selama proses persidangan.
Febri menekankan bahwa dokumen pembelaan ini tidak hanya mendukung posisi Hasto secara hukum, tetapi juga menguraikan berbagai kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut.
Langkah penyusunan pledoi yang cukup masif ini dilakukan sebagai respons terhadap tuntutan jaksa.
Seperti diketahui, Hasto dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dan memberikan suap.
Artikel Terkait
Bukti Makin Lengkap, Hasto Terancam 12 Tahun Penjara karena Suap dan Perintangan Kasus KPU?
Tuntutan 7 Tahun ke Hasto Bikin Merinding, Tim Hukum: Ini Bukan Kasus Biasa, tapi Kriminalisasi Politik
Sidang Pledoi Hasto Dijadwalkan 10 Juli, Terungkap Perintah Tenggelamkan HP Usai OTT Harun Masiku!
Sama-sama Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Korban Permainan Lawan Politik di Era Eks Presiden ke-7 Jokowi
Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara Langsung Picu Protes Warganet, Tagar HukumBeratHasto Ramai di Media Sosial