HUKAMANEWS - Tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDIP, tengah menjadi sorotan tajam publik.
Bukan hanya karena posisi politiknya yang strategis, tetapi juga karena narasi kriminalisasi politik yang mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang yang digelar Kamis, 3 Juli 2025 itu menjadi panggung perlawanan hukum yang cukup keras dari pihak Hasto terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Tim penasihat hukum Hasto, yang dipimpin Maqdir Ismail, menilai proses hukum yang sedang berjalan tidak semata-mata soal dugaan pidana, melainkan sarat dengan kepentingan politik.
Pernyataan Maqdir menyiratkan adanya permainan kekuasaan di balik perkara yang melibatkan sang Sekjen PDIP tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Maqdir menyebut bahwa tuntutan terhadap kliennya bukanlah murni penegakan hukum.
Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi politik.
Menurutnya, KPK sengaja membingkai perkara dengan pasal obstruction of justice agar dapat menuntut dengan hukuman maksimal.
Ia juga menyinggung soal alat bukti yang digunakan jaksa, terutama data Call Detail Record (CDR), yang dinilai tidak logis.
Maqdir mengungkapkan kejanggalan perjalanan Harun Masiku dalam data tersebut yang disebut hanya butuh waktu satu detik dari Jakarta Barat ke Tanah Abang.
“Ini mencederai akal sehat,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menuding adanya manipulasi terhadap bukti elektronik terkait keberadaan Harun Masiku dan Nurhasan di PTIK.
Menurutnya, tidak masuk akal jika dalam situasi lalu lintas malam hari Jakarta, perjalanan dari Menteng ke PTIK hanya memakan waktu sekitar 30-35 menit.
Artikel Terkait
Bawa Nama Istri Orang, Hasto Kristiyanto Ngotot Bukan Donatur Suap Harun Masiku, Ini Dalihnya di Sidang
Dibongkar di Sidang! Hasto Kristiyanto Ditekan Orang Misterius, Diminta Mundur dan Jangan Sentuh Jokowi
Hasto Dicecar soal Harun Masiku, Bongkar Momen Nyelonong ke Sekjen Saat Mau Jadi Caleg, Jaksa: Ini Prosedur atau Titipan?
Hasto Ngeles Soal Harun Masiku di MA, Jaksa Bongkar Isi Chat WhatsApp dan Fakta Mengejutkan di Sidang!
Bukti Makin Lengkap, Hasto Terancam 12 Tahun Penjara karena Suap dan Perintangan Kasus KPU?