Usulan itu kemudian harus disetujui dalam rapat paripurna dengan syarat kuorum dua pertiga kehadiran anggota serta persetujuan dari dua pertiga anggota yang hadir.
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka usulan pemberhentian akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji apakah sesuai dengan konstitusi atau tidak.
Feri menekankan bahwa DPR tidak boleh menggunakan alasan politis untuk mengabaikan atau memperlambat proses ini.
“Kalau argumentasi dari para purnawirawan itu kuat, maka tidak ada alasan untuk tidak diproses,” pungkasnya.
Baca Juga: Teknologi Baru Ini, Bisa Jadi Cara Tangkal Pembobolan Password Internet Mobile
Saat ini, sorotan publik tengah mengarah tajam kepada DPR, terutama karena belum ada respons konkret terhadap surat tersebut.
Jika dibiarkan terlalu lama tanpa tindak lanjut, hal ini dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Desakan dari masyarakat sipil dan tokoh-tokoh hukum menjadi alarm bahwa DPR harus kembali mengedepankan fungsinya dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk apabila ada indikasi pelanggaran dari pejabat negara.***
Artikel Terkait
Tak Efektif dan Mati Suri, Satgas Pungli Dibubarkan Presiden Prabowo, Begini Respons DPR
Nama Budi Arie Diseret di Sidang Judol Kominfo, Komisi III DPR Langsung Desak Pemeriksaan Resmi
Selat Hormuz Bakal Ditutup Iran! DPR Minta Pemerintah Siaga Hadapi Potensi Krisis Energi
DPR Masih Diam soal Surat Pemakzulan Gibran, Publik Bertanya-tanya: Kapan Dibahas di Rapim dan Bamus?
MK Tolak Gugatan Soal Rapat DPR di Hotel, Publik Makin Geram: Punya Gedung Megah Kok Masih Nginep di Luar?