DPR Didorong Tak Pasif Sikapi Usulan Pemakzulan Gibran, Suara Purnawirawan Dinilai Serius

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 06:05 WIB
DPR didesak tindaklanjuti surat purnawirawan TNI soal pemakzulan Gibran karena dinilai sebagai aspirasi serius dan sah secara konstitusi. (HukamaNews.com / Net)
DPR didesak tindaklanjuti surat purnawirawan TNI soal pemakzulan Gibran karena dinilai sebagai aspirasi serius dan sah secara konstitusi. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Desakan agar DPR segera menindaklanjuti surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka makin menguat.

Surat yang berasal dari Forum Purnawirawan TNI itu tidak bisa dianggap remeh, karena dianggap sebagai aspirasi penting dari pihak yang memiliki pengalaman dan pengabdian terhadap negara.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai DPR tidak boleh bersikap pasif atau mengabaikan usulan yang memiliki bobot hukum dan moral tersebut.

Menurutnya, langkah ini merupakan momen penting untuk menilai apakah benar Gibran melanggar aturan hukum atau tidak memenuhi syarat sebagai wapres.

Baca Juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu 2029 Akan Dipisah

“Ini kesempatan bagi DPR untuk bertindak. Bukan sekadar menerima surat, tapi mendalami alasan dari para purnawirawan yang menyampaikan usulan pemberhentian wapres,” kata Feri, dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad pada Minggu, 29 Juni 2025.

Feri juga menegaskan bahwa para purnawirawan yang menyampaikan surat itu bukanlah warga biasa.

Mereka adalah individu yang pernah terlibat langsung dalam upaya menjaga pertahanan dan kedaulatan negara.

“Mereka bukan kaleng-kaleng. Sudah seharusnya DPR memanggil dan mendengar langsung alasan mereka secara terbuka,” tambah Feri.

Ia menyarankan agar proses klarifikasi dilakukan secara transparan di hadapan publik.

Baca Juga: Tak Temukan Fakta Penyidik Polda Mulai Ragu di Kasus Ijazah Jokowi, Endingnya Dicium Ahmad Khozinudin Siapkan 7 Ahli Bahasa Jerat Roy Suryo Cs

Dengan begitu, masyarakat bisa menilai sendiri apakah dasar hukum dan logika di balik surat pemakzulan tersebut cukup kuat untuk ditindaklanjuti.

Apabila alasan yang disampaikan terbukti relevan dan substansial, DPR diminta segera membawa usulan itu ke sidang paripurna.

Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang sudah diatur dalam UUD 1945.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, proses pemakzulan terhadap wakil presiden bisa dimulai jika minimal 25 anggota DPR mengusulkan hal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X