MK Tolak Gugatan Soal Rapat DPR di Hotel, Publik Makin Geram: Punya Gedung Megah Kok Masih Nginep di Luar?

photo author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:06 WIB
DPR tetap boleh rapat di luar gedung usai MK tolak uji materi UU MD3, publik soroti gaya hidup mewah wakil rakyat. (HukamaNews.com / Antara)
DPR tetap boleh rapat di luar gedung usai MK tolak uji materi UU MD3, publik soroti gaya hidup mewah wakil rakyat. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang sempat menghebohkan publik lantaran mempersoalkan lokasi rapat DPR.

Gugatan ini sempat memicu perhatian lantaran menyinggung kebiasaan anggota DPR menggelar rapat di luar kompleks parlemen, termasuk di hotel-hotel berbintang.

Penggugat meminta agar semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, kecuali dalam kondisi darurat seperti gedung rusak atau demi menjangkau aspirasi masyarakat di daerah.

Namun, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (26/6/2025), MK menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak seluruhnya karena tidak relevan dengan konteks konstitusi.

Baca Juga: Pemanggilan Humas Google dalam Kasus Korupsi Chromebook, Ini Penjelasan Kejagung

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

MK menegaskan bahwa pengaturan soal tempat rapat bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

Menurut Mahkamah, inti dari Pasal 229 UU MD3 yang digugat adalah soal keterbukaan rapat, bukan soal lokasi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menambahkan bahwa pasal tersebut secara eksplisit mengatur sifat rapat di DPR yang pada dasarnya bersifat terbuka.

Hal itu artinya, baik rapat digelar di gedung DPR maupun di luar gedung, prinsip keterbukaan kepada publik tetap wajib dijaga.

Baca Juga: BSU 2025 Tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Cek Status Validasi di Situs Resmi Kemnaker, Simak Caranya di Sini

Sementara itu, sifat rapat yang tertutup hanya bisa dilakukan berdasarkan alasan tertentu dan harus diumumkan terlebih dahulu secara terbuka.

Gugatan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, seorang advokat, bersama Zidane Azharian Kemal Pasha, mahasiswa dari Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.

Dalam petitumnya, mereka meminta agar redaksi Pasal 229 diubah secara tegas menyatakan bahwa semua rapat DPR wajib diadakan di gedung DPR, kecuali dalam kondisi luar biasa.

Zico mengungkapkan kekesalannya terhadap praktik rapat DPR yang kerap digelar di hotel mewah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X