Tak Temukan Fakta Penyidik Polda Mulai Ragu di Kasus Ijazah Jokowi, Endingnya Dicium Ahmad Khozinudin Siapkan 7 Ahli Bahasa Jerat Roy Suryo Cs

photo author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 20:37 WIB
Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin menilai penyidik Polda Metro Jaya ragu dengan ijazah Jokowi, karena tak ada fakta dan data (tvOne)
Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin menilai penyidik Polda Metro Jaya ragu dengan ijazah Jokowi, karena tak ada fakta dan data (tvOne)

HUKAMANEWS - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai Bareskirm Polda Metro Jaya ragu-ragu di kasus ijazah palsu Jokowi.

Menurut Ahmad, jika aparat konsisten dengan hukum maka tidak muncul sampai hari ini, Roy Surya dan kawan-kawan sebagai terlapor.

"Bahkan di penyidik pun sampai hari ini belum muncul siapa yang terlapor, masih dalam lidik, makanya inisial pun sampai hari ini kami tidak tahu," terang Ahmad yang tampil di acara Apa Kabar Indonesia TvOne, dikutip pada Minggu (29/6).

Menurut Ahmad, apa yang dialami kliennya (Roy Suryo Cs), pihaknya sebagai pengacara menerima saja.

"Kami terima namanya sudah begitu rupa dianggap melaukan kejahatan luar biasa, padahal hanya melakukan penelitian penelahaan terhadap suatu dokumen yang kesimpulannya, boleh saja berbeda dengan yang lain," kata Ahmad.

Apalagi terkini, perkembangan kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Jaya menggunaan sampai 7 ahli.

Baca Juga: Warga Bekasi Girang Cuaca Bekasi Berasa Bak Swiss Diselimuti Kabut, Swiss Refers to Bekaswiss, Kabut Apa Polusi Pabrik?

"Kenapa kok sampai 7 ahli saya justru melihat, membaca penyidik ragu, gak percaya diri dengan kasus ini, maka butuh keterangan 7 ahli. Dan itu memastikan bahwa suatu tindakan yang sebenarnya bukan pidana, karena dia berusaha menggiring menjadi pidana," ujarnya.

Menurut Ahmad, padahal kalau penyidik konsisten dengan asas hukum walaupun ini bagi hakim, tapi ini juga bisa berlaku bagi penyidik di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

"Karena keputusan kasus ini naik apa tidak, hakim itu penyidik berhenti atau tidak, hakim itu penyidik makanya harusnya hari ini penyidik menggunakan asas hukum, yang artinya kalau ragu-ragu lepaskan," tegas Ahmad.

"Dalam arti, jika penyidik Bareskrim ragu-ragu sebuah tindakan itu, apakah tindakan itu sebagai penghasutan ya sudah lepas saja, jangan memaksakan mencari ahli bahasa untuk memsukkan keterangan orang di dalam sebuah podcast, atau wawancara media yang sebenarnya itu adalah kemerdekaan menyataan pendapat, apalagi pendapat berdasarkan ilmu," terang Ahmad.

Ahmad menilai kasus ini terlalu dipaksakan, ditarik-tarik seolah-olah apa yang dilakuan Roy Suryo Cs, jadi penghasutan.

Baca Juga: Teknologi Baru Ini, Bisa Jadi Cara Tangkal Pembobolan Password Internet Mobile

Ditarik-tarik seolah kabar bohong, ditarik seolah pencemaran, seolah fitnah, dan seolah-olah melanggar UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: YouTube tvOne

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X