Kritik Rapat DPR tentang Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Malah Dipidana! Benarkah Ini Bentuk Kriminalisasi?

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 09:00 WIB
Kasus laporan pidana terhadap aksi Koalisi Masyarakat Sipil jadi sorotan. Demokrasi diuji, benarkah ini bentuk pembungkaman? (HukamaNews.com / Instagram @kontras_update)
Kasus laporan pidana terhadap aksi Koalisi Masyarakat Sipil jadi sorotan. Demokrasi diuji, benarkah ini bentuk pembungkaman? (HukamaNews.com / Instagram @kontras_update)

HUKAMANEWS - Laporan pidana terhadap aksi Koalisi Masyarakat Sipil yang menggeruduk rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont menuai kritik tajam.

Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil menilai laporan ini sebagai langkah kriminalisasi dan upaya membungkam partisipasi publik.

Kasus ini memicu perdebatan luas tentang kebebasan berekspresi dan hak masyarakat dalam mengawasi kebijakan negara.

Sejauh mana demokrasi kita diuji dengan kasus ini?

Baca Juga: Fakta Terbaru Isu Reshuffle Kabinet! Benarkah Sri Mulyani dan Airlangga Akan Mundur?

Laporan Pidana Dinilai Keliru dan Tak Berdasar Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Kontras) menyoroti laporan pidana terkait aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

Rapat tersebut membahas revisi UU TNI dan digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Maret 2025.

Aksi yang dilakukan oleh tiga orang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil ini bertujuan untuk menghentikan rapat yang dinilai dilakukan secara tertutup.

Namun, pihak keamanan hotel melaporkan tindakan mereka sebagai bentuk penggerudukan ilegal.

Baca Juga: Sri Mulyani Mundur Usai Prediksi Cak Nun? Istana Buka Suara dan Singgung Reshuffle!

Kuasa Hukum Kontras, Arif Maulana, menegaskan bahwa laporan tersebut keliru dan tidak berdasar hukum.

Ia menuding adanya upaya pembungkaman terhadap masyarakat yang aktif mengkritik kebijakan publik.

Dugaan Kriminalisasi Terhadap Kebebasan Berpendapat

Arif menilai laporan pidana ini sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X