Sebelumnya, pada 16 Juni 2025, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos juga telah ditolak oleh pengadilan. Ia dipastikan akan tetap ditahan hingga proses hukum ini rampung.
KPK menyambut keputusan itu dengan optimisme. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penolakan atas penangguhan penahanan merupakan sinyal positif bagi proses ekstradisi.
“Kami optimis ya proses ekstradisi DPO Paulus Tannos dapat berjalan dengan lancar,” ucap Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, koordinasi intens antara KPK, Kementerian Hukum dan HAM, serta KBRI Singapura terus dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Permohonan ekstradisi Tannos sendiri telah diserahkan oleh Pemerintah Indonesia pada 3 Maret 2025, tepat sebelum batas waktu 45 hari sejak penangkapan oleh CPIB Singapura pada 17 Januari 2025.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Zarof Ricar, Ini Alasan Tak Sepakat soal Pengembalian Rp8 Miliar
Jika ekstradisi berhasil dilakukan, Tannos akan langsung menghadapi proses hukum sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus e-KTP.
Sebagai informasi, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, yakni Paulus Tannos (eks Dirut PT Sandipala Arthaputra), Isnu Edhi Wijaya, Miryam S. Haryani, dan Husni Fahmi.
Namun, hingga kini hanya dua tersangka yang telah ditahan, sedangkan Tannos dan Miryam masih buron. Bahkan, Miryam disebut akan ditangkap bersamaan dengan Tannos jika proses ekstradisi berjalan sesuai harapan.
Skandal e-KTP sendiri menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,3 triliun.
Paulus Tannos sempat melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitas menggunakan paspor Guinea-Bissau, Afrika Barat, sebelum akhirnya diamankan oleh otoritas Singapura.
Kini, nasib Tannos berada di tangan hakim Singapura. Apakah ia akan dipulangkan ke Indonesia atau tetap bertahan di Singapura dengan berbagai celah hukum yang digunakan tim pembelanya? Kita tunggu kelanjutan sidang pada 7 Agustus mendatang.***
Artikel Terkait
Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, DPR Minta Ekstradisi Dipercepat: Jangan Sampai Lepas Lagi!
Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Makin Dekat, KPK Siap Pantau Sang Buronan e-KTP dari Singapura!
Tinggal Selangkah Lagi, Sidang Ekstradisi Buronan e-KTP Dimulai, KPK Siap Jemput Paksa Paulus Tannos
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Dimulai! Bukti Korupsi e-KTP dan Saksi Kunci Sudah Disiapkan Pemerintah RI
Akhir Pelarian Paulus Tannos, Hari Ini Pengadilan Singapura Putuskan Nasib Ekstradisi Buronan e-KTP, Siap Dipulangkan?