HUKAMANEWS - Upaya pemerintah Indonesia untuk memulangkan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPR RI.
Pasalnya, momen penolakan permohonan penangguhan penahanan Tannos oleh otoritas Singapura dianggap sebagai peluang emas yang tak boleh disia-siakan.
Dorongan kuat disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Mafirion, yang menilai bahwa sikap Tannos sudah terang-terangan menantang supremasi hukum Indonesia.
Ia menekankan pentingnya bergerak cepat sebelum buronan kelas kakap itu kembali menghilang tanpa jejak.
Baca Juga: Kasus E-KTP Memanas Lagi, MAKI Tegaskan Peran Paulus Tannos Sudah Terbukti Jelas
Menurut Mafirion, pemerintah tak bisa lagi bersikap lunak dalam menangani kasus-kasus korupsi besar seperti ini.
Ia mengingatkan bahwa pelaku kejahatan korupsi kerap memiliki beragam cara untuk menghindari jeratan hukum.
Karena itu, strategi pemulangan dan koordinasi lintas negara harus dilakukan secara masif dan terukur.
"Buron seperti Tannos punya seribu akal untuk lolos. Kita harus lebih cerdas dan gesit menutup semua celah pelarian," tegas Mafirion, Selasa (18/6).
Selain itu, Mafirion juga mendorong pemerintah agar segera membekukan paspor milik Paulus Tannos serta mencabut seluruh akses keimigrasian yang dimilikinya.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kemungkinan kabur ke negara ketiga.
Ia mengingatkan bahwa kelambanan dalam menangani kasus ini justru bisa membuka peluang bagi Tannos untuk kembali meloloskan diri.
Dalam konteks ini, diplomasi hukum internasional menjadi senjata utama.
Komitmen bersama antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong dalam percepatan perjanjian ekstradisi dinilai sebagai titik terang yang harus dimaksimalkan.
Artikel Terkait
Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Harap Bisa Tahan Godaan Korupsi
Dibongkar KPK! Jejak Dugaan Korupsi Dana CSR BI Seret Nama Perry Warjiyo hingga Anggota DPR
Mahfud MD: Kejaksaan Bongkar Mega Korupsi Mentok di Pejabat Kasus Macet, di Sinilah Prabowo Tunjuk TNI Kawal Kejaksaan, TNI Relatif Bersih
Tumpukan Rp2 Triliun Dipajang Kejagung! Uang Korupsi Wilmar Disusun Mirip Candi, Ada Dugaan Suap Hakim Rp60 Miliar!
Wilmar Group Balikin Uang Rp11,88 T, Kasus Korupsi CPO Makin Panas, Mahkamah Agung Siap Bikin Kejutan?