HUKAMANEWS - Sidang lanjutan ekstradisi terhadap buronan kasus mega korupsi e-KTP, Paulus Tannos, bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Singapura pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Agenda sidang tersebut memasuki babak baru, yakni mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak Tannos. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pembelaan yang dirancang tim kuasa hukum Tannos untuk menggagalkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.
Sejauh ini, Tannos memang konsisten menolak dikembalikan ke tanah air dengan alasan hukum yang diklaim bertentangan dengan peraturan ekstradisi di Singapura.
Meski sidang sebelumnya telah berlangsung intens selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juni 2025, belum ada keputusan final terkait nasib ekstradisinya.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengonfirmasi bahwa pada sidang mendatang, pengacara Tannos akan menghadirkan saksi kunci yang diharapkan bisa memperkuat alasan penolakan ekstradisi.
“Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat argumen mereka dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 Agustus,” ujar Suryo melalui keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Namun, hingga kini identitas saksi tersebut masih belum diungkap ke publik. Suryo menyebut hakim telah meminta daftar nama saksi kepada pihak Tannos.
Sebelumnya, sidang komitmen atau pemeriksaan awal sudah digelar untuk membahas kelayakan ekstradisi. Dalam sesi itu, pengacara Tannos tetap bersikeras menolak pemulangan kliennya ke Indonesia.
Mereka menyebut bahwa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura tidak selaras dengan peraturan hukum Singapura, menjadi salah satu alasan utama penolakan.
Baca Juga: Diduga Dipicu Penamaan Hamas Jogokariyan, YouTube dan Instagram Masjid Jogoriyan Diblokir
Suryo menambahkan bahwa kompleksitas keberatan yang diajukan pihak Tannos membuat proses ini berpotensi berlangsung panjang.
"Pengacara menggunakan segala cara agar ekstradisi tidak terjadi. Proses ini bisa memakan waktu dan tidak bisa diharapkan putusannya cepat," kata Suryo.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura telah mengajukan berbagai bukti dalam sidang untuk memperkuat permohonan ekstradisi. Paulus Tannos sendiri tetap berhak menyampaikan bukti dan argumentasi balasan sesuai hukum Singapura.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Distrik Luke Tan, dan akan menjadi penentu utama apakah Tannos bisa segera dibawa pulang untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, DPR Minta Ekstradisi Dipercepat: Jangan Sampai Lepas Lagi!
Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Makin Dekat, KPK Siap Pantau Sang Buronan e-KTP dari Singapura!
Tinggal Selangkah Lagi, Sidang Ekstradisi Buronan e-KTP Dimulai, KPK Siap Jemput Paksa Paulus Tannos
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Dimulai! Bukti Korupsi e-KTP dan Saksi Kunci Sudah Disiapkan Pemerintah RI
Akhir Pelarian Paulus Tannos, Hari Ini Pengadilan Singapura Putuskan Nasib Ekstradisi Buronan e-KTP, Siap Dipulangkan?