KPK Gerak Cepat Bongkar Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Masuk Radar dalam Penyelidikan Besar

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 17:18 WIB

Hal ini disebutnya bisa dilakukan melalui gelar perkara yang kemungkinan besar akan menetapkan tersangka dari unsur penyelenggara negara.

“Bisa dari kalangan menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon satu seperti sekjen atau dirjen di Kementerian Agama,” jelasnya.

Pernyataan Yudi seolah menguatkan bahwa aktor-aktor penting di level tinggi kemungkinan besar sudah mulai dilacak jejak keterlibatannya.

KPK sendiri menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ustaz Khalid Basalamah dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025.

Baca Juga: Kirab 1 Suro Mangkunegaran 2025: Tradisi Sakral yang Menyatukan Budaya dan Spiritualitas

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khalid diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai perkara dugaan korupsi haji.

“Yang bersangkutan kooperatif dan memberikan informasi secara terbuka, yang tentunya sangat membantu proses penyidikan,” kata Budi, Selasa, 24 Juni 2025.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengumpulan bukti awal yang bisa menjadi pijakan KPK untuk menindaklanjuti proses hukum.

Pemeriksaan terhadap tokoh publik seperti Khalid Basalamah menunjukkan bahwa KPK tidak segan menelusuri semua pihak, tanpa terkecuali.

Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa lembaga antirasuah ini masih berkomitmen dalam menjalankan tugasnya secara independen dan menyeluruh.

Baca Juga: Deretan Negara yang Terlibat dalam Perang Dunia I dan II, Beserta Jejak Sejarahnya yang Masih Tersisa

Tak hanya untuk mengungkap siapa yang terlibat, tetapi juga memastikan bahwa tata kelola penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan transparan dan bebas dari praktik kotor.

Kasus ini juga memberi sinyal kepada masyarakat bahwa pengawasan publik terhadap sektor-sektor sensitif seperti ibadah haji harus diperkuat.

Dengan demikian, kepercayaan terhadap institusi negara maupun tokoh agama tetap terjaga melalui proses hukum yang adil dan terbuka.

Kini, publik menantikan babak selanjutnya dari pengusutan kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X