Uang Suap Rp5 Miliar untuk Vonis Bebas Ronald Tannur Ternyata Dipakai Produksi Film ‘Sang Pengadil’, Ini Fakta Mengejutkannya!

photo author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 07:00 WIB
Skandal suap MA terungkap di sidang. Dana untuk atur vonis bebas Ronald malah dipakai bikin film Sang Pengadil. (HukamaNews.com / Net)
Skandal suap MA terungkap di sidang. Dana untuk atur vonis bebas Ronald malah dipakai bikin film Sang Pengadil. (HukamaNews.com / Net)

Meski tampak seperti karya idealis di layar kaca, asal-usul pendanaannya justru mengikis nilai moral film itu.

Kasus ini bermula dari permintaan Meirizka ibu Ronald Tannur kepada Lisa Rachmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti.

Dengan koneksi pribadi dan kepercayaan yang terjalin, Lisa pun menerima tugas tersebut.

Tak hanya mengurus pembelaan, Lisa diduga turut mengatur suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga: Iwan Lukminto Klaim Kredit Diperoleh Untuk Kembangkan Usaha Sritex

Ketiganya telah divonis bersalah menerima suap berupa uang Rp1 miliar dan SGD 308 ribu.

Vonis masing-masing bervariasi: 7 tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta 10 tahun penjara untuk Heru.

Dalam kasus Zarof sendiri, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 20 tahun penjara serta penyitaan aset berupa uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof saat penggeledahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Selain soal suap, Zarof juga dijerat atas dugaan menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total nilai mencapai Rp915 miliar dan puluhan kilogram emas.

Baca Juga: Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, DPR Minta Ekstradisi Dipercepat: Jangan Sampai Lepas Lagi!

Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 12B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Kisah ini membuka tabir bahwa korupsi bisa menyusup ke berbagai aspek kehidupan, bahkan ke industri film yang seharusnya menjadi medium pencerahan publik.

Di tengah maraknya upaya pemberantasan korupsi, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa wajah idealisme yang ditampilkan ke publik tak selalu mencerminkan realitas di balik layar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X