HUKAMANEWS - Penutupan kantor cabang bank yang belakangan marak terjadi memang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama soal potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa efisiensi ini bukanlah sinyal bahaya bagi karyawan perbankan.
Sebaliknya, transformasi digital justru membuka jalan bagi model layanan keuangan yang lebih cepat, praktis, dan efisien.
Kamu nggak perlu lagi antre di kantor hanya untuk transaksi sederhana.
Apalagi di tengah era digital, layanan perbankan bisa kamu akses kapan pun dan dari mana saja lewat aplikasi.
Baca Juga: Jakarta Catat 38 Kasus Aktif Covid-19, Dinkes Siapkan Langkah Antisipasi agar Tak Terulang Lonjakan
OJK memastikan bahwa proses adaptasi ini telah disiapkan matang agar tidak menimbulkan gejolak di sektor tenaga kerja.
Program pelatihan ulang dan alih tugas ke divisi lain jadi solusi utama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa seluruh proses penutupan cabang sudah diantisipasi oleh industri.
Menurutnya, belum ada indikasi ancaman PHK massal yang mengkhawatirkan.
Langkah bank untuk menyesuaikan diri dengan era digital tidak dilakukan secara sembrono, tapi tetap mematuhi aturan ketenagakerjaan.
Karyawan terdampak tetap diberikan hak kompensasi sesuai ketentuan.
Tren penutupan kantor cabang sendiri sebenarnya merupakan keputusan bisnis masing-masing bank.
Perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup nasabah jadi dua faktor utama di balik perubahan ini.
Artikel Terkait
DPR Soroti OJK yang Diduga Terindikasi Rugikan Negara Rp450 Miliar
Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu, Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan
14 Bank Kolaps 2024! OJK Bertindak Tegas, Cek Daftar Bank yang Dicabut Izin Usahanya, Jangan Ketinggalan Berita Ini!
KPK Usut Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, Siapa yang Akan Dijerat?
Miris! OJK Bongkar Modus Licik Agen Pinjol Menjerat Korban Gen Z Paksakan Dana Pinjaman Cair