Polemik Pulau Aceh vs Sumut Memanas, Presiden Prabowo Akan Turun Tangan dan Putuskan Sendiri Pekan Depan

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 09:33 WIB
Presiden Prabowo ambil alih polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumut, keputusan resmi bakal diumumkan dalam waktu dekat. (HukamaNews.com /Dok. sekretariat negara)
Presiden Prabowo ambil alih polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumut, keputusan resmi bakal diumumkan dalam waktu dekat. (HukamaNews.com /Dok. sekretariat negara)

HUKAMANEWS - Polemik soal klaim wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tampaknya akan segera menemui titik terang.

Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan bakal mengeluarkan keputusan resmi terkait perdebatan tersebut dalam waktu dekat.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah melakukan komunikasi intensif dengan Presiden.

Keputusan ini dinilai penting mengingat persoalan tapal batas ini telah memicu ketegangan antarwilayah selama beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: 3 Wakapolri Era Listyo Sigit, dari Gatot Eddy ke Ahmad Dofiri, Siapa yang Paling Berpengaruh?

Dengan campur tangan langsung Presiden, harapannya adalah menyelesaikan polemik yang selama ini sulit dituntaskan di level kementerian maupun pemerintah daerah.

Langkah ini juga menandai bahwa pemerintahan Prabowo bersiap untuk tegas dan cepat dalam menangani isu strategis dan sensitif seperti batas wilayah.

Menurut pernyataan resmi Dasco, Presiden Prabowo akan mengambil alih sepenuhnya penyelesaian sengketa ini.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujarnya pada Sabtu (14/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil komunikasi langsung antara DPR dan Presiden.

“Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” jelas Dasco.

Sengketa ini sendiri mencuat sejak terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Baca Juga: PBNU Sebut Gus Fahrur Terlibat di Tambang Nikel Murni Atas Nama Pribadi

Dalam SK tersebut, empat pulau yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Aceh — yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek — dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Langkah ini langsung mendapat penolakan keras dari pihak Pemerintah Aceh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X