Dana Operasional Pemprov Papua Rp1,2 Triliun Era Lukas Enembe Dibobol, KPK Ungkap Modus di Balik Skandal Besar Ini

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 07:00 WIB
KPK selidiki penggelembungan dana operasional era Lukas Enembe dengan potensi kerugian negara hingga Rp 1 2 triliun. (HukamaNews.com / KPK)
KPK selidiki penggelembungan dana operasional era Lukas Enembe dengan potensi kerugian negara hingga Rp 1 2 triliun. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan korupsi berskala besar yang terjadi di Provinsi Papua.

Kali ini, kasus yang tengah didalami berkaitan dengan dana penunjang operasional dan program pelayanan kedinasan kepala daerah yang diduga disalahgunakan selama masa jabatan almarhum Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua.

Besarnya angka kerugian negara, yakni mencapai Rp 1,2 triliun, menandai seriusnya penyimpangan yang terjadi.

Dugaan korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mematikan potensi pembangunan di tanah Papua.

Baca Juga: Para Wanita Ini Door To Door Ambil Minyak Jelantah, Demi Apa

Bayangkan jika dana sebesar itu digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau fasilitas publik lainnya.

Sayangnya, dana itu justru diduga dinikmati oleh segelintir pihak lewat modus penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.

KPK mengungkap bahwa penyidikan kasus ini telah menetapkan satu orang tersangka aktif, yakni Dius Enumbi yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah.

Ia diduga bekerja sama dengan Lukas Enembe saat masih menjabat untuk mengatur aliran dana operasional dari tahun 2020 hingga 2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pihak dari jasa penukaran valuta asing (money changer).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Willie Taruna yang diduga mengetahui aliran dana mencurigakan tersebut.

Baca Juga: Emosi Buruh Berdemo di PT Bungasari Flour Mills, Hikmatullah Anggota DPRD Kota Cilegon Sengaja Tabrakkan Mobilnya ke Salah Satu Buruh

Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menelusuri jejak uang dan melakukan pemulihan aset (asset recovery) yang berpotensi mengurangi kerugian negara.

Namun karena Lukas Enembe telah meninggal dunia, proses hukum terhadapnya secara otomatis gugur.

Meskipun begitu, KPK tetap bisa menempuh jalur perampasan aset sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X