Dana Operasional Pemprov Papua Rp1,2 Triliun Era Lukas Enembe Dibobol, KPK Ungkap Modus di Balik Skandal Besar Ini

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 07:00 WIB
KPK selidiki penggelembungan dana operasional era Lukas Enembe dengan potensi kerugian negara hingga Rp 1 2 triliun. (HukamaNews.com / KPK)
KPK selidiki penggelembungan dana operasional era Lukas Enembe dengan potensi kerugian negara hingga Rp 1 2 triliun. (HukamaNews.com / KPK)

KPK menyoroti bahwa nilai kerugian dalam kasus ini sangat besar dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat jika dikelola dengan benar.

Menurut Budi, korupsi seperti ini jelas menghambat pembangunan dan memukul langsung kualitas hidup masyarakat Papua.

Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat Papua dalam mendukung pemberantasan korupsi sangat penting untuk mendorong perubahan yang lebih baik.

Selain aspek penindakan, KPK juga menyoroti pentingnya pencegahan.

Melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), diketahui bahwa skor integritas Pemprov Papua mengalami penurunan signifikan.

Baca Juga: Greenpeace Indonesia: Jangan Ada Preseden Sudah Dicabut IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Tak Lama Terbit Lagi Karena Ada Gugatan dari Perusahaan!

Pada tahun 2024, skor MCSP hanya mencapai angka 38, turun drastis dibanding 55 pada 2023.

Sementara itu, skor SPI stagnan di angka 64 dalam dua tahun terakhir.

Fakta ini menjadi peringatan bahwa korupsi bukan hanya soal siapa yang salah, tapi juga soal sistem yang masih lemah.

Melalui fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup), KPK mendorong Pemprov Papua untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal demi mencegah pengulangan kasus serupa.

Dengan penyelidikan yang mendalam dan dukungan masyarakat, KPK berharap kasus ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di Papua yang bersih dan bertanggung jawab.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X