BSU BPJS Ketenagakerjaan Mulai Cair, Simak Cara Cek Penerimanya dan Syarat Lengkapnya

photo author
- Senin, 9 Juni 2025 | 18:00 WIB
Cair pekan ini, simak cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan lengkap agar kamu tidak ketinggalan bantuan. (HukamaNews.com / Kemenaker)
Cair pekan ini, simak cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan lengkap agar kamu tidak ketinggalan bantuan. (HukamaNews.com / Kemenaker)

Cara Cek Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk dalam daftar penerima BSU tahun ini, ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan:

1. Melalui situs resmi Kemnaker

Kunjungi laman kemnaker.go.id, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar. Setelah masuk, kamu bisa mengisi data pribadi termasuk NIK untuk mengecek status penerimaan bantuan.

2. Gunakan aplikasi Pospay

Aplikasi ini sangat berguna bagi kamu yang akan mencairkan BSU lewat Kantor Pos. Setelah login, kamu bisa langsung melihat status pencairan dana dan petunjuk pengambilan.

Baca Juga: Jejak Uang Panas Chromebook Era Nadiem Makarim Disorot, Dugaan Korupsi Dikaitkan dengan Raksasa Teknologi Global

3. Periksa informasi dari kelurahan atau HRD tempat bekerja

Beberapa instansi atau perusahaan yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan biasanya ikut membantu menyampaikan informasi terkait pencairan bantuan.

Dengan cara ini, kamu tidak perlu menunggu lama atau bingung mencari tahu apakah termasuk penerima BSU atau tidak.

Pastikan Data dan Rekening Aktif

Satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan dan keaktifan data.

Jika kamu memiliki rekening bank, pastikan rekening tersebut masih aktif dan bisa digunakan untuk transaksi.

Begitu pula dengan data di BPJS Ketenagakerjaan, cek kembali apakah status kepesertaanmu masih aktif hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Ondel - Ondel Ternyata Masuk Warisan Budaya, Tak Boleh Digunakan Untuk Ngamen di Jalanan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X