BSU BPJS Ketenagakerjaan Mulai Cair, Simak Cara Cek Penerimanya dan Syarat Lengkapnya

photo author
- Senin, 9 Juni 2025 | 18:00 WIB
Cair pekan ini, simak cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan lengkap agar kamu tidak ketinggalan bantuan. (HukamaNews.com / Kemenaker)
Cair pekan ini, simak cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan lengkap agar kamu tidak ketinggalan bantuan. (HukamaNews.com / Kemenaker)

HUKAMANEWS - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja, terutama yang penghasilannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa hingga pertengahan 2025.

BSU kali ini ditujukan untuk periode Juni hingga Juli 2025 dan telah dipastikan mulai cair pada pekan pertama bulan ini.

Langkah cepat ini diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus stimulus bagi perekonomian nasional.

Baca Juga: DPR Minta Menteri Bahlil Lahadalia Cabut IUP Tambang Nikel di Raja Ampat Secara Permanen

Menariknya, proses pencairan dilakukan melalui dua jalur agar bisa menjangkau lebih banyak pekerja, termasuk yang tidak memiliki rekening bank.

Kamu yang merasa memenuhi kriteria bisa langsung cek status penerimaan BSU secara online.

Berikut informasi lengkap seputar pencairan BSU, cara pengecekan penerima, dan persyaratan yang wajib diketahui.

Pemerintah Siapkan BSU sebagai Insentif untuk Pekerja Bergaji Rendah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa pencairan BSU dilakukan lebih awal sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat pekerja.

Bantuan ini menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah ketentuan UMP/UMK di masing-masing wilayah.

Baca Juga: BSU 2025 Segera Cair di Juni, Begini Cara Cek Status Penerima di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Yassierli menyebutkan bahwa BSU merupakan hasil koordinasi lintas kementerian di bawah arahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban pekerja serta menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga.

Dengan menjaga daya beli pekerja, pemerintah berharap bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X