Tidak Semua Pekerja Dapat BSU Juni-Juli 2025, Ini Dua Kelompok yang Dikecualikan

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 06:00 WIB

HUKAMANEWS - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja untuk periode Juni hingga Juli 2025.

Program ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

BSU kali ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan langsung dicairkan sekaligus untuk dua bulan, dengan nilai total Rp 600.000.

Namun, tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga: Di Tengah Kabar Pemakzulan Dirinya Sebagai Wapres, Muncul Berita Wapres Gibran Follow Akun Judi Online

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima bantuan dan siapa yang dikecualikan.

Ada dua kelompok pekerja yang dipastikan tidak akan menerima BSU di periode ini.

Hal ini penting untuk diketahui agar kamu bisa memverifikasi statusmu dan tidak salah mengharapkan bantuan yang memang bukan untuk semua kalangan.

Menurut pernyataan resmi, BSU periode Juni-Juli 2025 menyasar sebanyak 17,3 juta pekerja.

Mereka yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, namun pencairannya dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000.

Baca Juga: Hindari Kerumunan dan Patuhi Protokol Kesehatan Saat Covid 19 Mulai Masuk

Dana bantuan ini langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja yang telah terdaftar secara resmi dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dijelaskan dua kelompok pekerja yang tidak masuk dalam daftar penerima BSU.

Pertama, bantuan subsidi gaji atau upah tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kelompok ini memang telah mendapatkan kompensasi dan tunjangan tersendiri dari negara, sehingga tidak termasuk dalam target penerima BSU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Permenaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X