Komponen itu meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Adapun detail nominal gaji ke-13 ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut kisaran besaran gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir saat menjabat:
- Golongan I: antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
- Golongan II: antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
- Golongan III: antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
- Golongan IV: antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
Dengan kisaran tersebut, nilai yang diterima bisa berbeda tergantung pada posisi terakhir masing-masing pensiunan saat masih aktif bekerja di pemerintahan.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa membantu memenuhi kebutuhan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru dan pengeluaran tambahan keluarga.
Sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan kesejahteraan, pembayaran gaji ke-13 ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memberikan perlindungan finansial jangka panjang bagi para pensiunan.
Bagi kamu atau anggota keluarga yang merupakan pensiunan PNS, pastikan untuk memantau rekening masing-masing.
Tidak perlu datang ke kantor Taspen atau melakukan validasi apapun, karena semua proses sudah dilakukan secara otomatis.
Baca Juga: Para Fans Garuda, Stay Calm Saat Timnas Indonesia Bermain, Jaga Dari Covid -19
Langkah ini menjadi bukti bahwa sistem layanan pensiun Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih efisien dan memudahkan.***
Artikel Terkait
Menpan RB, Dokter dan PNS Antusias Pindah ke IKN Demi Oksigen yang Lebih Sehat dan Fasilitas yang Terjamin
Kapan THR Pensiunan PNS Cair? Ini Bocoran Besaran dan Aturannya!
Kabar Gembira! THR PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Segera Cair, Ini Tanggalnya
Cair Juni 2025! Begini Cara Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 Langsung Masuk Rekening via Aplikasi Andal Taspen
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025, Ini Jadwal, Rincian Besarannya dan Siapa Saja yang Dapat