Mulai 2 Juni! Pensiunan PNS, TNI, Polri Dapat Gaji ke-13 Tanpa Potongan, Cek Rekening Nominalnya Bisa Tembus Rp4,4 Juta

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 07:00 WIB
Gaji ke-13 pensiunan PNS cair mulai hari ini tanpa potongan dan tanpa ribet, cek jadwal serta nominal lengkapnya di sini. (HukamaNews.com / Net)
Gaji ke-13 pensiunan PNS cair mulai hari ini tanpa potongan dan tanpa ribet, cek jadwal serta nominal lengkapnya di sini. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kabar gembira datang untuk para pensiunan aparatur negara. Mulai kemari Senin, 2 Juni 2025, pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS.

Pencairan ini dilakukan melalui PT Taspen tanpa perlu proses administratif tambahan dari para penerima.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pensiunan PNS, tapi juga menyasar pensiunan dari kalangan PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara yang telah purna tugas.

Proses pencairan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menjadi pedoman teknis pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi para aparatur negara dan pensiunan.

Baca Juga: Viral di Instagram, Kasus Penganiayaan Santri Gegerkan Ponpes Ora Aji, Gus Miftah Minta Maaf

Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian panjang para abdi negara yang telah menyelesaikan tugasnya.

Hal menarik dari kebijakan tahun ini adalah, pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu autentikasi ulang dari pensiunan.

Artinya, kamu yang menerima pensiun tak perlu repot mengurus verifikasi atau pengajuan apapun.

PT Taspen memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan efisien dan langsung masuk ke rekening masing-masing pensiunan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 15 dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 ini dijadwalkan paling cepat dibayarkan pada bulan Juni.

Namun jika terjadi kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2025.

Yang juga patut diketahui, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran, termasuk potongan kredit pensiun.

Baca Juga: Tembak Gamma, Aipda Robiq Dinilai Tidak Profesional Gunakan SOP

Satu-satunya potongan yang dikenakan hanyalah pajak penghasilan, dan itupun ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai besaran gaji ke-13, perhitungan dilakukan berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X