Kapan THR Pensiunan PNS Cair? Ini Bocoran Besaran dan Aturannya!

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi: THR pensiunan ASN 2025 diprediksi cair sebelum Lebaran! Ketahui besaran dan jadwal pencairannya di sini. (HukamaNews.com / Pexel)
Ilustrasi: THR pensiunan ASN 2025 diprediksi cair sebelum Lebaran! Ketahui besaran dan jadwal pencairannya di sini. (HukamaNews.com / Pexel)

HUKAMANEWS - Menjelang Lebaran 2025, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menantikan kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah sudah memastikan bahwa THR akan tetap diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan PNS.

Namun, aturan resmi untuk tahun ini masih menunggu keputusan lebih lanjut. Lantas, kapan THR pensiunan cair dan berapa besarannya? Simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Sikap Netizen Indonesia yang Serang Rasis Pemain Chelsea Trevoh Chalobah Bikin Malu Kevin Diks

THR Pensiunan PNS 2025: Menunggu Regulasi Resmi

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pencairan THR ASN dan pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pada tahun 2024, PP Nomor 14 mengamanatkan bahwa THR harus dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jika pemerintah mempertahankan aturan yang sama, maka THR pensiunan diperkirakan cair sekitar pertengahan Maret 2025, mengingat Lebaran diprediksi jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada PP terbaru yang mengatur pencairan THR 2025.

Baca Juga: Apple Siap Luncurkan iPhone Lipat di 2026, Harga Tembus Rp40 Juta?

Pensiunan ASN diharapkan terus memantau informasi resmi dari pemerintah guna memastikan jadwal pencairan dana THR mereka.

Berapa Besaran THR Pensiunan PNS?

Mengenai nominal THR pensiunan PNS, tidak ada angka pasti yang ditetapkan secara seragam.

Pasalnya, besaran THR bergantung pada komponen penghasilan masing-masing penerima. Berikut komponen yang mempengaruhi besaran THR pensiunan PNS:

- Pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan pensiun
- Tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 100% (bagi yang berhak)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X