HUKAMANEWS - Menjelang Lebaran 2025, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menantikan kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah sudah memastikan bahwa THR akan tetap diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan PNS.
Namun, aturan resmi untuk tahun ini masih menunggu keputusan lebih lanjut. Lantas, kapan THR pensiunan cair dan berapa besarannya? Simak penjelasannya berikut ini!
Baca Juga: Sikap Netizen Indonesia yang Serang Rasis Pemain Chelsea Trevoh Chalobah Bikin Malu Kevin Diks
THR Pensiunan PNS 2025: Menunggu Regulasi Resmi
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pencairan THR ASN dan pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pada tahun 2024, PP Nomor 14 mengamanatkan bahwa THR harus dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika pemerintah mempertahankan aturan yang sama, maka THR pensiunan diperkirakan cair sekitar pertengahan Maret 2025, mengingat Lebaran diprediksi jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada PP terbaru yang mengatur pencairan THR 2025.
Baca Juga: Apple Siap Luncurkan iPhone Lipat di 2026, Harga Tembus Rp40 Juta?
Pensiunan ASN diharapkan terus memantau informasi resmi dari pemerintah guna memastikan jadwal pencairan dana THR mereka.
Berapa Besaran THR Pensiunan PNS?
Mengenai nominal THR pensiunan PNS, tidak ada angka pasti yang ditetapkan secara seragam.
Pasalnya, besaran THR bergantung pada komponen penghasilan masing-masing penerima. Berikut komponen yang mempengaruhi besaran THR pensiunan PNS:
- Pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan pensiun
- Tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 100% (bagi yang berhak)
Artikel Terkait
Menaker Yassierli Temui Ojek Online yang Melakukan Aksi Demo di Depan Kemenaker untuk Tuntut Pemberian THR
THR Ojol di Ujung Tanduk! Noel Janji Perjuangkan, Tapi Aplikator Mau Tanggung Jawab?
THR ASN 2025 Cair? Sri Mulyani Bocorkan Kabar Gembira, Presiden Prabowo Siap Umumkan Tanggalnya!
Alasan Empati pada Korban Banjir, Surat Edaran THR Idul Fitri 1446 H, Batal Diumumkan dan Ditunda oleh Wamenaker
THR ASN 2025 Resmi Diumumkan! Ojol dan Karyawan Swasta Harus Siap dengan Keputusan Mengejutkan Ini