Baru Muncul Setia Budi Ayah Christiano Sampaikan Permohonan Maaf, Bantah Beri Uang Duka Rp 1 Miliar Kepada Ibu Mendiang Argo

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 19:11 WIB
Setia Budi Tarigan sampaikan permohonan maaf kepada keluarga mendiang Argo (Antara)
Setia Budi Tarigan sampaikan permohonan maaf kepada keluarga mendiang Argo (Antara)

Dalam pernyataan itu, Setia Budi juga mengatakan bahwa Christiano sempat berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar pada saat kejadian.

Dia pun menyebut putranya itu tetap berada di lokasi, dan tidak melarikan diri hingga aparat kepolisian tiba.

"Setelah itu, Christiano dibawa oleh aparat ke Polresta Sleman dan sejak saat itu putra saya, Christiano, menjalani proses pemeriksaan sampai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Sleman," imbuhnya.

"Perlu saya tegaskan juga bahwa ketika mengemudi, kondisi Christiano bersih dari pengaruh alkohol, obat-obatan, dan narkotika. Hal ini sudah dibuktikan oleh hasil tes urinenya yang semuanya negatif. Namun, kondisi yang serba mendadak itulah, yang menyebabkan kecelakaan ini terjadi," katanya lagi.

Baca Juga: KIAS Travel Tegaskan Komitmen Layani Jamaah Haji dan Umrah dengan Profesional dan Amanah

Lebih lanjut Ayah Christiano itu menepis tudingan publik di media sosial bahwa ia membayar sejumlah uang kepada keluarga korban.

"Informasi itu tidak benar, kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan jenazah sampai pada pemakaman," ucapnya.

Setia Budi pun menyampaikan komitmen putranya untuk menjalani proses hukum ke depan.

"Kami juga mohon kepada masyarakat luas bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan," tandasnya.

Argo Ericho Afandhi meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak mobil BMW yang dikendarai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Christiano Tarigan, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5) dini hari.

Polisi pada Selasa (27/5) telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan, dan menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X