HUKAMANEWS - Polisi menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (24/5).
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, menyebut CPP berstatus mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, pengemudi BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," ujar dia.
Ihsan menjelaskan penetapan tersangka setelah penyidik Polresta Sleman melakukan gelar perkara, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.
Baca Juga: Periset Dari Berbagai Daerah Ditarik ke Pusat Tanpa Penempatan Jelas, BRIN Bergejolak
"Dari awal Kapolda DIY sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut," tutur Ihsan.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa sebanyak enam saksi, termasuk saksi di lokasi kejadian dan yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta hasil scientific investigation dari olah TKP, penyidik menilai telah cukup bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Menurut Ihsan, pengemudi BMW tersebut disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Terkait keberadaan tersangka, Ihsan mengakui saat ini CPP belum ditahan dan sedang dilakukan proses pemanggilan.
"Setelah kita panggil, kita akan periksa sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," tutur dia.
Ihsan mengungkapkan berdasarkan hasil tes urine dan pemeriksaan kesehatan di RSUD Sleman pada 24 Mei, tersangka CPP dinyatakan negatif alkohol dan narkoba.
"Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial," beber dia.
Artikel Terkait
Ditabrak Kencang Mobil BMW Anak Bos FIF Group Hingga Tewas, Tuntutan Keadilan untuk Mendiang Argo Mahasiswa FH UGM Terus Bergaung
Cedera Berat di Kepala, Bibir Atas Robek, Paha Kiri Memar, Lecet Tangan Kiri, Kondisi Mendiang Argo Saat Ditabrak Christiano yang Kini Belum Ditahan
Usai Kabar Beri Uang 1 Miliar ke Ibu Mendiang Argo, Setia Budi Tarigan, Ayah Christiano Siapkan Seabrek Lawyer untuk Bebaskan Anaknya!
Berbeda dengan Si Penabrak yang Bapaknya Bos FIG Group, Yujiem Ibu Mendiang Argo Hidup Prihatin Sejak Ditinggal Suaminya Meninggal
Argo Ericko Achfandi Tewas Ditabrak Mobil Mewah, Mahasiswa FH UGM Gelar Doa dan Tabur Bunga di Patung Dewi Keadilan
Kronologi Kecelakaan Argo Ericko Achfandi Mahasiswa FH UGM yang Ditabrak Mobil Mewah, Simak Proses Hukum dan Reaksi Kampus
Kematian Argo Ericko Achfandi Mahasiswa FH UGM yang Ditabrak Mobil BMW, Kampus Kawal Proses Hukum