Diskon Tarif Listrik Juni 2025 Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Daftar Penerimanya

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 19:33 WIB
Pemerintah beri potongan tarif listrik Juni 2025 untuk rumah tangga dan usaha kecil. Simak daftar penerima lengkapnya. (HukamaNews.com / Net)
Pemerintah beri potongan tarif listrik Juni 2025 untuk rumah tangga dan usaha kecil. Simak daftar penerima lengkapnya. (HukamaNews.com / Net)

Selain itu, pelanggan dari kalangan industri kecil yang menggunakan daya listrik dalam rentang tersebut juga masuk dalam kategori penerima.

Pemberian diskon tidak dibedakan berdasarkan jenis pembayaran.

Baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar akan mendapatkan potongan secara otomatis sesuai ketentuan.

Untuk pelanggan prabayar, potongan langsung diberikan saat pembelian token.

Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon akan otomatis dikurangi dalam tagihan bulan Juni dan Juli.

Baca Juga: Tragedi Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 17 Orang hingga Jadi Sorotan Media Internasional

Fokus pada Masyarakat Rentan dan UMKM

Kebijakan ini dirancang agar lebih tepat sasaran, yakni menyentuh kelompok masyarakat rentan dan usaha mikro yang sangat sensitif terhadap fluktuasi biaya operasional.

Pelanggan dengan daya listrik lebih dari 1.300 VA tidak termasuk dalam cakupan program.

Pemerintah menilai kelompok ini umumnya memiliki ketahanan ekonomi lebih baik sehingga tidak menjadi prioritas dalam distribusi subsidi kali ini.

Diskon tarif listrik ini juga menjadi kelanjutan dari program insentif sebelumnya pada awal tahun 2025, meskipun terdapat sedikit penyesuaian pada batas maksimum daya listrik.

Baca Juga: Update Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Jawa dan Bali per 1 Juni 2025, Tidak Ada Kenaikan, Ini Daftar Lengkapnya

Bagian dari Strategi Pemulihan Ekonomi Nasional

Langkah ini merupakan bagian dari strategi makro pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Program diskon listrik turut masuk dalam daftar kebijakan stimulus kuartal II yang telah disusun oleh kementerian dan lembaga terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X