Hal tersebut dia sampaikan bertepatan dengan momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh setiap 31 Mei.
Lebih lanjut, Fandi menyampaikan bahwa Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada 2023 telah mencatat bahwa 90,3 persen masyarakat mulai merokok pertama kali pada usia mereka 10–14 tahun.
Perokok anak usia 10–18 tahun, kata dia melanjutkan telah mengalami peningkatan sebesar 5,4 persen dalam 5 tahun terakhir, dari sebanyak 9,1 persen menjadi 14,5 persen.
Selain itu, Fandi mengatakan data lain menunjukkan, bahwa tiga dari lima anak terekspos asap rokok di rumah.
Sehingga meningkatkan kemungkinan mereka ikut merokok karena meniru anggota keluarga, terutama jika tidak diberikan informasi cukup tentang bahaya merokok sejak dini.
Berikutnya, Fandi menyoroti persoalan mudahnya anak-anak mendapatkan rokok.
Menurutnya, meskipun Pasal 434 ayat (1) e telah melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, namun implementasi di lapangan masih lemah.
Fandi lalu menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dari paparan rokok tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga peran keluarga dan penguatan komunitas menjadi elemen penting dalam mencegah anak menjadi perokok.
Ia lalu mengingatkan paparan asap rokok maupun residu yang tertinggal berdampak buruk pada kesehatan, termasuk tumbuh kembang anak.
Penelitian juga menunjukkan bahwa paparan rokok berkolerasi dengan gangguan perkembangan kognitif anak.
Merokok juga dapat merusak kesehatan mulut dan gigi, dapat menimbulkan gangguan pendengaran, mempengaruhi masa dan fungsi otot dan kepadatan tulang, dan meningkatkan resiko terjadinya kanker.
"Yang juga penting, berdampak buruk pada kesehatan paru-paru anak, menyebabkan infeksi pada saluran pernafasan dan kejadian asma, bahkan menjadi salah satu penyebab pneumonia, penyakit yang masih menjadi pembunuh utama balita di Indonesia," kata dia.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Save The Children Indonesia memperkuat kapasitas kader posyandu, agar dapat menyampaikan edukasi tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada orang tua, termasuk pentingnya menjadikan rumah sebagai area bebas asap rokok.
Di Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini, Save The Children Indonesia pun mengajak pemerintah, komunitas, media, dan keluarga untuk bersama menciptakan lingkungan yang bebas rokok bagi anak-anak.***
Artikel Terkait
Luar Biasa! Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Tengah - DIY Naik 100 Persen
Ucapan Tak Pantas Dedi Mulyadi Soal Kenaikan Harga Beras, Skincare Naik Diam Aja, Rokok Naik Diam Aja
Aturan Ketat Bebas Asap Rokok KAI, Komitmen Untuk Perjalanan Nyaman dan Sehat Bagi Penumpang
Kepopuleran Vape di Kalangan Remaja, Inilah Studi Terbaru Ungkap Bahaya Logam Beracun Pada Rokok Elektrik
Benarkan Pipa Rokok Untuk Terapi Kesehatan? Cek Faktanya di Sini!
Ini Dia 6 Aturan Baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024: Dari Rokok Eceran Hingga Tenaga Medis Asing, Wajib Tahu!