HUKAMANEWS - Kalau rokok dianggap biang masalah, kenapa negara tak berani melabelinya barang terlarang?
Negara dan LSM anti rokok bersikeras ingin membumihanguskan rokok dari tanah air.
Narasi utama yang dibawa: bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan.
Bloomberg Philanthropies, melalui Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use, telah menggelontorkan dana besar untuk mendukung pengendalian tembakau secara global.
Dana besar ini termasuk di Indonesia, yang dianggap sebagai salah satu pasar rokok terbesar di dunia.
Mengutip laman tobaccocontrolgrants.org, pada Sabtu (31/5), Bloomberg Initiative telah mengucurkan dana hingga Rp 105,308 triliun ke pelbagai LSM, universitas, dan kementerian, termasuk Muhammadiyah.
Jumlah uang yang diberikan bervariasi, tergantung bentuk kampanye yang masing-masing lembaga lakukan.
Di Indonesia, dana ini disalurkan ke berbagai lembaga, termasuk organisasi non-pemerintah (NGO/LSM), universitas, dan instansi pemerintah untuk mendukung penelitian, advokasi, dan kampanye anti-tembakau.
Baca Juga: Polda Jawa Barat Berhasil Identifikasi Seluruh Korban Longsor Gunung Kuda
Tidak hanya disalahkan dari sisi kesehatan, rokok juga dianggap sebagai barang yang menyebabkan kemiskinan di masyarakat.
Padahal, kemiskinan struktural yang terjadi hulunya adalah negara yang kepayahan mengurus warganya.
Alih-alih memikirkan bagaimana membuka lapangan pekerjaan yang merata, penguasa justru mengambinghitamkan rokok.
Sementara itu, Organisasi yang berfokus pada pemenuhan hak anak, Save The Children Indonesia mengingatkan pentingnya edukasi dari keluarga dan lingkungan sekitar, mengenai bahaya merokok untuk mencegah anak-anak menjadi perokok.
"Anak-anak belum mampu sepenuhnya memahami risiko jangka panjang dari merokok. Jika lingkungan terdekat mereka, keluarga dan komunitas tidak memberi perlindungan dan edukasi, maka kita sedang membiarkan generasi masa depan tumbuh dalam bahaya yang seharusnya bisa dicegah," kata Senior Strategic Communication Manager Save The Children Indonesia Fandi Yusuf dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/5).
Artikel Terkait
Luar Biasa! Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Tengah - DIY Naik 100 Persen
Ucapan Tak Pantas Dedi Mulyadi Soal Kenaikan Harga Beras, Skincare Naik Diam Aja, Rokok Naik Diam Aja
Aturan Ketat Bebas Asap Rokok KAI, Komitmen Untuk Perjalanan Nyaman dan Sehat Bagi Penumpang
Kepopuleran Vape di Kalangan Remaja, Inilah Studi Terbaru Ungkap Bahaya Logam Beracun Pada Rokok Elektrik
Benarkan Pipa Rokok Untuk Terapi Kesehatan? Cek Faktanya di Sini!
Ini Dia 6 Aturan Baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024: Dari Rokok Eceran Hingga Tenaga Medis Asing, Wajib Tahu!