Usai Ramai Kasusnya Terangkat ke Publik dan Desakan Terhadap Polisi, Christiano Penabrak Mendiang Argo Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 17:28 WIB
Justice For Argo, mahasiswa FH UGM yang ditabrak hingga tewas oleh Christiano (Ist)
Justice For Argo, mahasiswa FH UGM yang ditabrak hingga tewas oleh Christiano (Ist)

Mengenai kecepatan mobil saat kecelakaan terjadi, dia mengatakan saat ini tim TAA masih melakukan kajian untuk mendapatkan data pasti melalui metode scientific investigation.

"Jadi, pendekatannya pendekatan ilmiah. Bagaimana mengetahui teknik pengereman, bagaimana mengetahui jarak-jarak dari kendaraan satu dengan kendaraan yang di belakangnya, termasuk kecepatan. Ini betul-betul objektif," kata dia.

Ihsan pun menegaskan seluruh proses hukum bakal dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kami akan profesional, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini. Jadi, kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan," ucap Ihsan.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Berupaya Perbanyak Juru Sembelih Halal di Daerah

Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericho Afandhi meninggal dunia setelah sepeda motor Vario yang dikendarai ditabrak mobil BMW yang dikendarai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM berinisial CPP pada Sabtu (24/5) dini hari.

Kasus tersebut mendapat perhatian besar dari warganet di media sosial karena penanganannya yang diduga tidak transparan dan dihubungkan dengan status sosial dari orang tua penabrak yang disebut mempunyai jabatan dan pengaruh penting.

Sekretaris UGM Andi Sandi menegaskan bahwa pihak universitas tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak universitas maupun fakultas juga memastikan tidak ada jaminan atau perlakuan khusus kepada siapapun yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian dan berkomitmen untuk memantau agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan," ucap Andi Sandi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X