Mediasi tersebut menghasilkan tenggat waktu hingga 23 Juli 2025 bagi pengembang untuk menyelesaikan pengembalian dana.
Kementerian PKP juga sudah mulai menyalurkan refund ke konsumen yang datanya telah diverifikasi.
Dari 116 laporan yang diverifikasi, 11 di antaranya telah menerima pengembalian dana.
Ara menyebut kasus Meikarta sebagai ujian besar bagi negara dalam melindungi warganya dari ketidakadilan di sektor properti.
Ia berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas.
Keberpihakan ini terasa sangat penting, mengingat selama ini konsumen kerap merasa berjuang sendiri menghadapi korporasi besar.
Kini, dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, semua mata tertuju pada Lippo Group.
Apakah mereka akan menepati janji untuk mengembalikan uang konsumen?
Ataukah langkah hukum dan intervensi lanjutan akan ditempuh pemerintah?
Apapun hasilnya, satu hal menjadi jelas: kehadiran negara dalam konflik Meikarta memberi harapan baru, dan bisa menjadi preseden penting dalam penanganan kasus-kasus serupa ke depan.***
Artikel Terkait
RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, Presiden Prabowo Desak Sahkan, Ada yang Takut Harta Haram Politisi Disita?
Gara-Gara Kredit Jumbo Rp3,6 T, Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Tengah Malam Diseret Penyidik Kejaksaan di Solo
Saeful Bahri Muncul atau Kabur Lagi? Tiga Kali Mangkir Hari Ini Ditunggu Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto
Perusahaan Ambruk Tertimbun Utang, Pabrik Tekstil Legendaris Sritex Runtuh dan Bos Besarnya Diciduk Polisi
Jadi Sorotan Penyidik dari Untung Triliunan Jadi Bangkrut, Bos Sritex Dijerat Korupsi Kredit, Negara Boncos Rp692 M!