Ia mengungkapkan, selain menyematkan link referral atau tautan khusus dalam bio profil, tersangka ini mengunggah konten cerita instagram yang ditambahi link referral atau tautan khusus yang disamarkan menggunakan stiker yang berganti-ganti.
"Setelah diposting kemudian melaporkan ke pengelola situs judi online," bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam pasal tersebut, tegas, bahwa perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian adalah melanggar hukum.
"Ancaman pidananya adalah paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, jangan mempromosikan judi online di platform media karena ada ancaman pidana dan jangan tergiur dengan promosi-promosi judi.
"Mari saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online. Apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya, dapat menghubungi kantor Polisi terdekat atau di call center 110," tandasnya.***
Artikel Terkait
Ngeselin Kan, Perputaran Uang Judi Online Tahun 2025 Melambung Daripada Investasi Kripto
Bareskrim Polri Terus Telusuri Kepemilikan Lima Ribu Rekening Judi Online dan Pencucian Uang
Cak Imin Sebut Sudah Tahu Tidak Akan Menang Tapi Ikut Terus Judi Online, Langsung Ditegur Susi Pudjiastuti, Komentarnya Gak Pantas
Komdigi Ajak Warga Jawa Tengah Cermati dan Jauhi Judi Online
Wow! Ribuan Situs Judol 'Dijaga', Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online, Ini Fakta di Baliknya