Tergiur Cuan, Warga Banjarnegara Jawa Tengah Pilih Ambil Risiko Promosikan Judi Online

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 20:23 WIB
Barang bukti pelaku saat mempromosikan judi online, Rabu (21/5) (Elizabeth Widowati )
Barang bukti pelaku saat mempromosikan judi online, Rabu (21/5) (Elizabeth Widowati )

Ia mengungkapkan, selain menyematkan link referral atau tautan khusus dalam bio profil, tersangka ini mengunggah konten cerita instagram yang ditambahi link referral atau tautan khusus yang disamarkan menggunakan stiker yang berganti-ganti.

"Setelah diposting kemudian melaporkan ke pengelola situs judi online," bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam pasal tersebut, tegas, bahwa perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian adalah melanggar hukum.

Baca Juga: Bocoran Redmi K80 Ultra, Dapat sertifikasi dan Baterai Super Besar 7.500 mAh, Siap Temani Aktivitas Kamu Seharian Penuh!

"Ancaman pidananya adalah paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, jangan mempromosikan judi online di platform media karena ada ancaman pidana dan jangan tergiur dengan promosi-promosi judi.

"Mari saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online. Apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya, dapat menghubungi kantor Polisi terdekat atau di call center 110," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X