Tergiur Cuan, Warga Banjarnegara Jawa Tengah Pilih Ambil Risiko Promosikan Judi Online

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 20:23 WIB
Barang bukti pelaku saat mempromosikan judi online, Rabu (21/5) (Elizabeth Widowati )
Barang bukti pelaku saat mempromosikan judi online, Rabu (21/5) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS  – Polres Banjarnegara telah menangkap FD (20) warga Desa Blambangan Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara, sebagai admin media sosial yang menyebarkan judi online atau mempromosikan judi daring GACOR96 melalui akun instagram @tukang.blayer dengan total pengikut pada saat diperiksa sebanyak 56, 1 ribu.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, mengatakan, Sesuai peraturan undang-undang bahwa promosi judi online dilarang.

"Pelaku menggunakan akun tersebut untuk mempromosikan situs judi daring atau judi online dan mendapat keuntungan 2,5 juta perbulan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga: Kebijakan Keji Netanyahu Tak Izinkan Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Gaza Selama 80 Hari, Kelaparan yang Disengaja Israel

Ia mengungkapan, kronologi kejadian dimana pada hari Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan patroli syber, lalu ditemukan adanya akun intagram dengan nama akun @tukang.blayer dimana akun ini banyak mengunggah terkait motor RX. Ketika ditelusuri, didalamnya menyematkan link referral atau tautan khusus dalam bio profil akun yang merupakan akses untuk masuk ke situs judi.

"Mengetahui hal tersebut petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian dapat menemukan identitas pemilik dan pengguna akun," bebernya.

Setelah itu, lanjut dia, pada tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB petugas mendatangi pelaku yang diketahui sedang berada di rumah temannya di Kelurahan Kutabanjarnegara, setelah bertemu kemudian anggota meminta agar membuka Handphone dan masuk ke aplikasi instagram, setelah dibuka diketahui bahwa akun Instagram @tukang.bleyer aktif dihandphone miliknya.

Baca Juga: Anies Baswedan Ikut Antar Almarhum Suami Najwa Shihab ke Peristirahatan Terakhirnya di TPU Jeruk Purut

"Pelaku mengaku bahwa dirinya menjalin kerjasama dengan admin atau pengelola situs judi online untuk mempromosikan situs judi online. Setelah itu kemudian pelaku dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.

Setelah pemeriksaan, sambung dia, kemudian pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan secara resmi pada tanggal 4 Mei 2025.

"Hasil pemeriksaan baik tersangka, barang bukti serta saksi maka ditemukan fakta-fakta, bahwa ersangka menjalin kerjasama dengan admin atau pengelola situs judi online sejak awal Februari 2025. Dimana saat itu tersangka menerima pesan dari akun medsos, untuk promosi game online, setelah tawar menawar kemudian sepakat upahnya 2,5 juta perbulan," ucap dia.

Baca Juga: Lepas 273 Anak Bermasalah Usai Dididik di Barak Militer, Dedi Mulyadi Sentil Negara Sengaja Buat Anak Muda Bodoh Agar Bangsa Mudah Dijarah Asing

Setelah sepakat, kata dia, admin judi memberitahu bahwa yang di promosikan merupakan judi online. Karena sudah sepakat dan upah yang ditawarkan lumayan banyak sehingga tersangka tetap bersedia untuk melanjutkan kerjasama.

"Total uang yang diterima selama mempromosikan situs judi online sampai tanggal 17 April 2025 tersangka telah menerima upah sejumlah Rp 7.500.000,- dan uang tersebut sudah di gunakan untuk keperluan sehari hari," ucap dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X