Bareskrim Polri Terus Telusuri Kepemilikan Lima Ribu Rekening Judi Online dan Pencucian Uang

photo author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 16:50 WIB
Ilustrasi: Judi online makin marak di Indonesia, PPATK catat lonjakan transaksi hingga ratusan triliun dan jutaan pengguna terlibat. (HukamaNews.com / Gambar oleh Oleksandr Pidvalnyi dari Pixabay)
Ilustrasi: Judi online makin marak di Indonesia, PPATK catat lonjakan transaksi hingga ratusan triliun dan jutaan pengguna terlibat. (HukamaNews.com / Gambar oleh Oleksandr Pidvalnyi dari Pixabay)

HUKAMANEWS - Bareskrim Polri masih harus bekerja keras mengungkap ribuan rekening yang diduga digunakan sebagai tindak praktik judi online maupun pencucian uang.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga pemberkasan terhadap rekening-rekening lainnya yang belum terungkap.

“Kalau dari 5.855 rekening dan harus datangi satu per satu, ada begitu banyak rekening harus kami datangi. Sehingga, yang lainnya masih terus kami lakukan proses yang dilakukan oleh teman-teman dari Dittipidsiber,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca Juga: Syarat Bansos Makin Nyeleneh, Vasektomi Dulu, Baru Duit Turun? Ini Kata Warga dan Ulama

Saat ini pihaknya mengaku baru berhasil memblokir sebanyak 865 rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan judi online (daring) dengan total nilai sekitar Rp194,7 miliar.

“Kami serahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Kemudian, dibuatkan laporan informasi untuk ditindaklanjuti. Kalau yang kaitannya dengan judi online, dan lain sebagainya bisa diserahkan kepada Dittipidsiber,” katanya.

Hasilnya, diterbitkan 18 laporan polisi dari informasi yang telah diterima tersebut.Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar.

Baca Juga: Purwakarta Mulai Bina 39 Siswa - Siswi ke Barak Militer, Cermati Metodenya

Dengan demikian, sampai saat ini, total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri adalah sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengapresiasi langkah pemblokiran rekening judi online yang dilakukan Bareskrim Polri.

“Ini adalah sebuah pencapaian lanjutan dari pencapaian-pencapaian sebelumnya. Dari sisi kami, PPATK, sangat yakin pencapaian-pencapaian akan terus berlanjut dengan prestasi yang lebih bagus lagi ke depannya,” ucapnya.

Baca Juga: Usulan Vasektomi Jadi Syarat Bansos dari Dedi Mulyadi Tuai Kecaman, Dinilai Langgar Hak dan Nilai Agama

Ia menilai pemblokiran ini akan berdampak besar pada pemberantasan judi online yang telah menghancurkan kehidupan masyarakat dari sisi ekonomi hingga sosial.

PPATK, kata dia, siap membantu Bareskrim Polri dalam upaya memberantas judi online di kemudian hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X