Heboh! Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Resmi Jadi Tersangka

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 19:43 WIB
Ketua Kadin Cilegon ditahan usai diduga paksa Minta jatah proyek Rp5 triliun tanpa proses lelang. (HukamaNews.com / Net)
Ketua Kadin Cilegon ditahan usai diduga paksa Minta jatah proyek Rp5 triliun tanpa proses lelang. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Muhammad Salim, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan proyek senilai Rp5 triliun.

Kasus ini mencuat setelah viralnya video yang memperlihatkan permintaan jatah proyek tanpa lelang kepada PT Chengda, kontraktor utama pembangunan pabrik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan Polda Banten, Muhammad Salim terlihat hanya mengacungkan jempol ke wartawan tanpa memberikan banyak komentar.

Kejadian ini berlangsung di Polda Banten, di mana Muhammad Salim diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) hingga larut malam.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Alasan Penjagaan TNI ke Kejaksaan Tak Masuk Akal, Kejaksaan Bukan Objek Vital Nasional

Ia keluar dari ruang pemeriksaan pukul 22.36 WIB dengan mengenakan baju tahanan bersama dua tersangka lain, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Cilegon, Rufaji Jahuri.

Ketiganya terlibat dalam dugaan pemerasan yang melibatkan permintaan proyek kepada PT Chengda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perannya dianggap menggerakkan dan mengajak sejumlah pihak untuk menekan PT Chengda dalam meminta proyek.

Dian menambahkan bahwa pada tanggal 14 dan 22 April 2025, Muhammad Salim bersama Ismatullah bertemu dengan perwakilan PT Total, yang merupakan bagian dari PT Chengda, untuk memaksa mendapatkan jatah proyek tersebut.

Baca Juga: Tanpa Surat Lengkap, Sebanyak 668 Satwa Burung Disita di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Sementara itu, Ismatullah dikenal sebagai sosok yang dalam video viral memperlihatkan dirinya menggebrak meja dan menuntut proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang.

Hal ini menimbulkan kontroversi karena menyalahi aturan tata kelola proyek pemerintah dan perusahaan swasta.

Ketua HSNI Cilegon, Rufaji Jahuri, juga menjadi tersangka dengan dugaan mengancam akan menghentikan proyek apabila permintaan jatah proyek tidak dipenuhi. Ketiganya kini menghadapi proses hukum lebih lanjut atas tuduhan tersebut.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah video permintaan jatah proyek tersebut beredar luas di media sosial, khususnya platform X (sebelumnya Twitter).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X