Jangan Kaget, Komdigi Resmikan Aturan Layanan Pos Komersial, Kadin Soroti Tantangan Efisiensi Logistik Nasional

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
Pemerintah resmi atur layanan pos komersial demi logistik efisien dan adil di era ekonomi digital. (HukamaNews.com / Komdigi)
Pemerintah resmi atur layanan pos komersial demi logistik efisien dan adil di era ekonomi digital. (HukamaNews.com / Komdigi)

HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan langkah baru dalam memperkuat sektor logistik nasional melalui peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Kebijakan ini diumumkan pada Jumat, 16 Mei 2025 oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebagai bentuk respons terhadap pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Dengan ekosistem e-commerce yang kian besar, pemerintah melihat perlunya regulasi yang mampu menciptakan industri pengiriman yang tidak hanya efisien, tapi juga adil dan berkelanjutan.

Langkah ini juga menandai komitmen Kemkomdigi dalam mendorong pemerataan layanan logistik hingga ke pelosok negeri, sembari memastikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.

Baca Juga: Tiga Dokter PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Kematian Aulia Risma Lestari yang Bikin Geger Semarang!

Di saat yang sama, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyampaikan pandangannya terhadap peluang dan tantangan logistik nasional yang semakin kompleks.

Menurut KADIN, sektor logistik kini menghadapi tekanan untuk terus berinovasi dan beradaptasi di tengah lonjakan transaksi digital yang terus meningkat.

Peraturan baru ini dirancang dengan lima pendekatan utama yang menyasar aspek kolaborasi, mutu layanan, efisiensi industri, keseimbangan bisnis, dan keberlanjutan lingkungan.

Salah satu poin penting adalah dorongan agar pelaku industri pos dan kurir dapat memperluas cakupan layanan mereka secara kolaboratif.

Kemkomdigi menargetkan setidaknya 50 persen provinsi dapat terjangkau dalam waktu 18 bulan ke depan melalui kerja sama lintas pelaku usaha.

Baca Juga: DPR Ingatkan Penugasan TNI Jaga Kejaksaan Harus Sesuai Konstitusi, Aturan Diminta Segera Diperjelas

Pendekatan ini diharapkan membuka akses ekonomi baru bagi wilayah-wilayah yang sebelumnya belum terlayani secara optimal oleh jasa pengiriman.

Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan kepastian soal kualitas layanan melalui pengenalan standar mutu.

Dengan adanya klasifikasi mutu, konsumen akan lebih mudah memilih layanan yang terpercaya dan sesuai kebutuhan.

Tidak hanya soal kecepatan dan harga, tetapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan pengiriman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X