HUKAMANEWS - Tak main - main, buka cuma satu ekor. Sebanyak 668 burung tanpa dokumen resmi berhasil disita Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung di Pelabuhan Bakauhenui, Lampung Selatan. Burung tersebut diantaranya burung cica daun sumatera, cucak mini, cucak ranting, madu sepah raja, serindit melayu, ekek layongan.
"Pada Jumat ,16 Mei 2025, saat pengawasan di Bakauheni, petugas Karantina Lampung dan Flight mengungkap bus yang membawa ratusan burung liar yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni," kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan dalam keterangannya, di Provinsi Lampung, Sabtu, 17 Mei 2025.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap bus yang mencurigakan, tim gabungan menemukan beberapa boks berisi burung dari berbagai jenis tanpa disertai dokumen pendukung.
"Sopir dan kondektur tidak dapat menunjukkannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jika akan melalulintaskan satwa, harus dilengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner, surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN), dan sertifikat karantina," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan tercatat total 668 ekor burung, terdiri dari 47 ekor burung yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi, serta 621 ekor burung tidak dilindungi. Jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Burung yang tidak dilindungi yakni 200 ekor burung jalak kebo, 24 ekor burung poksay mandarin, tiga ekor burung poksay hitam, tiga ekor burung platuk bawang, 354 ekor burung pleci, 5 ekor burung pentis, satu ekor burung srigunting hitam, 10 ekor burung madu, enam ekor burung siri siri, dan 15 ekor burung murai air.
Baca Juga: Tumbuh Pada Kuartal I, Kini Buyer Amerika Serikat Pilih Tunda Pengiriman
"Saat ini, kendaraan beserta seluruh barang bukti ditahan di Kantor Karantina Lampung Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk pemeriksaan lanjutan dan proses identifikasi satwa," tutup pihaknya.
Praktek pengiriman ilegal yang terus berulang ini tidak hanya mengancam populasi satwa di habitat aslinya, tetapi juga berpotensi membawa penyakit antardaerah yang membahayakan bagi hewan dan manusia.
"Dari keterangan awal yang diperoleh, burung-burung tersebut diangkut dari pinggir jalan di wilayah Kota Jambi dan rencananya akan dikirim ke Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Atas kejadian ini petugas juga melakukan penahanan terhadap pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut," tutup pihaknya.***
Artikel Terkait
Kontroversi Bea Cukai, Desakan Perubahan Sistem Pajak atas Barang Impor Menjadi Sorotan
Respons Cepat Sri Mulyani Atasi Keluhan Bea Cukai, Wujudkan Layanan Publik yang Lebih Baik
Intip Ganasnya Aksi Bea Cukai Berantas Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Mulai Dari Ballpoint Hingga Kosmetik Palsu!
Kolaborasi Mantap! Bea Cukai dan Polri Sukses Cegah Penyelundupan Narkoba Masuk dari Eropa
Viral di Twitter! Bea Cukai Diduga Pungut Pajak Peti Jenazah 30%, Staf Khusus Menkeu Buka Suara