10 Kasus Mega Korupsi yang Telan Rp 300 Triliun di Lembaga Pemerintahan, Ada Nama Besar dan Dampak Ekologis Parah!

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
skandal korupsi di BUMN dan kementerian dengan kerugian fantastis Rp 300 triliun (HukamaNews.com / Net)
skandal korupsi di BUMN dan kementerian dengan kerugian fantastis Rp 300 triliun (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Korupsi di tubuh pemerintahan kembali jadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan skandal besar di sektor energi nasional.

Kasus yang menyeret BUMN raksasa, PT Pertamina, disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.

Angka ini bukan hanya mengejutkan, tapi juga menunjukkan betapa dalam dan sistemiknya praktik korupsi dalam lembaga negara.

Tak hanya mengguncang sektor strategis, korupsi di ranah pemerintahan terbukti memperburuk kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Sidang Hasto Kristiyanto Memanas! Tim Kuasa Hukum Protes Penyelidik KPK karena Hal Ini

Dampaknya pun terasa nyata di berbagai lapisan, mulai dari hancurnya lingkungan, hilangnya dana pensiun, hingga terhambatnya pembangunan.

Jika ditarik ke belakang, praktik serupa bukan hal baru di Indonesia, dan hingga kini terus menjadi luka lama yang belum kunjung sembuh.

Berikut ini deretan 10 kasus mega-korupsi terbesar yang pernah mengguncang institusi pemerintahan Indonesia, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 300 triliun.

1. Skandal PT Timah: Lingkungan Rusak, Negara Rugi Rp 300 Triliun

Kasus ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dugaan korupsi di PT Timah Tbk terjadi dalam periode 2015 hingga 2022, melibatkan perdagangan timah ilegal dan kerusakan lingkungan masif di Bangka Belitung.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Proyek Migas Forel dan Terubuk, Teknologinya Hampir 100 Persen Buatan Anak Bangsa

Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan direktur utama perusahaan.

2. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): Rp 138,4 Triliun Menguap

Kasus ini bermula saat pemerintah menggelontorkan dana talangan bagi perbankan di masa krisis 1998.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X