Viral! 30 WNI Tertahan di Jeddah Gara-Gara Visa Palsu, Ini Peringatan Keras BP Haji untuk Travel Ilegal

photo author
- Rabu, 7 Mei 2025 | 11:30 WIB
BP Haji ungkap modus travel ilegal tawarkan haji tanpa antrean, sanksi tegas hingga pencabutan izin siap diberlakukan. (HukamaNews.com / Net)
BP Haji ungkap modus travel ilegal tawarkan haji tanpa antrean, sanksi tegas hingga pencabutan izin siap diberlakukan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Menjelang musim haji 2025, praktik penipuan yang menyasar calon jemaah kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mengungkap adanya modus baru yang dijalankan oleh sejumlah biro perjalanan nakal.

Dengan iming-iming berangkat haji tanpa antrean, para pelaku menawarkan paket "haji kilat" menggunakan visa non-haji.

Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, menyebut bahwa tindakan ini tak hanya melanggar regulasi, tapi juga membahayakan keselamatan jemaah.

Baca Juga: 30 Polisi Dikerahkan Jaga Pos Pantau Manggarai Usai Tawuran, Ini Langkah Preventif yang Diambil

Lebih mengkhawatirkan, praktik ini menempatkan ibadah suci dalam situasi yang tidak sah secara administratif maupun hukum.

Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa travel nakal yang terbukti melanggar akan dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional.

Baru-baru ini, Tim Pelindungan Jamaah dari KJRI Jeddah menemukan sekitar 30 warga negara Indonesia (WNI) di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Arab Saudi.

Mereka diketahui hendak menjalankan ibadah haji tanpa memiliki visa haji resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Para WNI tersebut mengaku menjadi korban penipuan biro perjalanan yang menjanjikan keberangkatan haji instan tanpa perlu menunggu antrean bertahun-tahun.

Baca Juga: Pilih Duduk di Samping Try Sutrisno, Inikah Sinyal Prabowo untuk Para Jenderal Purnawirawan untuk Tak Ganggu Pemerintahannya?

Modus ini memanfaatkan visa kunjungan atau visa umrah sebagai jalan pintas menuju Tanah Suci.

Mochammad Irfan Yusuf menegaskan, niat baik para jemaah tidak seharusnya dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

Menurutnya, keberangkatan haji wajib mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan, baik oleh pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.

Jika ada travel yang tetap nekat melanggar, BP Haji tidak segan-segan memberikan sanksi administratif, dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X