Identitas terduga pelaku juga telah diketahui oleh pihak kepolisian.
Laki-laki berinisial JN yang berusia 36 tahun disebut sebagai rekan kerja korban di lingkungan kampus yang sama.
Meski belum ada penetapan tersangka, polisi telah memanggil yang bersangkutan untuk keperluan klarifikasi dan pemeriksaan awal.
“Hingga saat ini kami masih dalam proses mengumpulkan keterangan saksi dari kedua belah pihak,” jelas AKP Setiawan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya juga sedang berupaya mengamankan bukti-bukti pendukung guna menguatkan proses penyidikan.
Meskipun belum banyak detail yang bisa dibagikan ke publik, namun proses hukum dijamin akan berjalan secara objektif.
Kasus ini menyoroti pentingnya sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual di dunia kampus, yang selama ini kerap terbungkam oleh relasi kuasa dan tekanan sosial.
Institusi pendidikan, menurut sejumlah pengamat, memiliki tanggung jawab moral untuk menyediakan jalur aman bagi korban untuk bersuara tanpa takut mendapat tekanan balik.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Mendapatkan Ancaman Serius Bakal Dibunuh, Tidak Satu Kali Saja
Banyak pihak kini menantikan transparansi dari hasil penyelidikan aparat agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Sementara itu, masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga privasi dan menghindari dampak psikologis yang lebih dalam.
Polres Sidrap mengimbau agar publik memberikan ruang bagi proses hukum berjalan tanpa intervensi opini yang bisa menyesatkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa isu kekerasan seksual masih menjadi pekerjaan rumah serius, bahkan di lingkungan yang dianggap berpendidikan sekalipun.
Langkah kepolisian yang sigap dalam merespons laporan korban patut diapresiasi, namun perlu didukung dengan langkah preventif dari kampus sendiri untuk menjamin keamanan dan perlindungan terhadap seluruh dosen dan mahasiswa.
Artikel Terkait
Siapa Sahabat Densus, Bagaimana Mereka Berhasil Jadi Pengusaha Sukses
Nampak Gusar, Jokowi Berangkat ke Jakarta Temui Tim Pengacara, Drama Ijazah UGM Masih Terus Diperpanjang oleh Jokowi
Kenali Peraturan Pemerintah Tunas, Supaya Anak Terlindung Dari Incaran Medsos
Di Rembang Jawa Tengah, Tujuh Belas Wilayah Masuk Penanganan Stunting 2026
Kena Sanksi Gegara Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Disuruh 'Magang' di Kemendagri Selama 3 Bulan!