Aipda Robig Masih Berstatus Anggota Polri, Tunggu Putusan Sidang Penembakan Siswa SMKN 4 Final di Pengadilan Negeri Semarang

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 15:33 WIB
Aipda Robig (rompi kuning) saat mengikuti sidang kode etik kepolisian di Polda Jawa Tengah. (Foto Cun Cahya /suaramerdeka.com).
Aipda Robig (rompi kuning) saat mengikuti sidang kode etik kepolisian di Polda Jawa Tengah. (Foto Cun Cahya /suaramerdeka.com).

Dalam sidang tersebut, Robig didampingi lima orang pengacara. Bahkan, jumlah pengacaranya lebih dari itu karena ada yang tidak hadir di persidangan.

Baca Juga: Liburan Mewah Berujung Maut, Bos Siemens dan Keluarga Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di New York

Sebelumnya diberitakan, Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu,24 November 2024.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun ini tewas.

Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X