Pengumuman ini diyakini bakal membawa bobot politik dan ekonomi yang signifikan.
Sebagai informasi, Presiden Donald Trump sebelumnya mengumumkan kebijakan baru berupa kenaikan tarif impor terhadap negara-negara dengan neraca perdagangan yang surplus dengan AS.
Indonesia masuk dalam daftar tersebut dan menempati urutan kedelapan dengan besaran tarif sebesar 32 persen.
Jumlah ini jelas bukan angka kecil, apalagi bagi industri dalam negeri yang mengandalkan pasar ekspor Amerika.
Selain Indonesia, negara-negara Asia Tenggara lainnya juga ikut terdampak.
Baca Juga: Tarif Impor Trump Picu Kekhawatiran Global, Dari PHK Massal Hingga Ancaman Resesi Ekonomi
Malaysia terkena tarif sebesar 24 persen, Kamboja 49 persen, Vietnam 46 persen, dan Thailand 36 persen.
Trump menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keadilan dagang bagi AS, di mana dana dari tarif tersebut akan digunakan untuk menurunkan pajak warga dan membayar utang nasional.
Tarif universal mulai diberlakukan sejak Sabtu (5/4/2025), sementara tarif timbal balik kepada sekitar 60 negara mitra dagang akan berlaku mulai Rabu (9/4/2025).
Dari kacamata Indonesia, kebijakan ini tentu memiliki dampak jangka panjang.
Bukan hanya bagi industri, tapi juga terhadap strategi geopolitik dan posisi Indonesia dalam peta dagang global.
Baca Juga: Tarif Impor Trump Picu Kekhawatiran Global, Dari PHK Massal Hingga Ancaman Resesi Ekonomi
Respons cepat melalui surat resmi dan pengumuman langsung dari Presiden menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak akan pasif dalam menghadapi tekanan dagang global.
Langkah ini sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang mampu bersikap tegas, namun tetap mengedepankan jalur diplomasi.
Bagi kamu yang mengikuti isu perdagangan internasional, momen ini patut diamati dengan seksama.
Artikel Terkait
Lucky Hakim Minta Maaf Usai Ketahuan Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi Buka Suara
Mau Kerja di Hong Kong 2025? Ini Daftar Profesi yang Dibutuhkan dan Gaji Menggiurkan
Jangan Apply Dulu! Baca Ini Biar Nggak Ketipu Lowongan Kerja Luar Negeri Abal-Abal
Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bisa Terkena Sanksi Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Selama Tiga Bulan
Persatuan Wartawan Jawa Tengah Perlu Adanya Edukasi Terkait Kode Etik Wartawan di Tubuh Polri