Persatuan Wartawan Jawa Tengah Perlu Adanya Edukasi Terkait Kode Etik Wartawan di Tubuh Polri

photo author
- Senin, 7 April 2025 | 19:13 WIB
Ipda Endry Purwa saat menyampaikan permintaan maafnya atas tindakan pemukulan kepada jurnalis LKBN Antara, Minggu (6/4) /Humas Polda Jateng (Elizabeth Widowati )
Ipda Endry Purwa saat menyampaikan permintaan maafnya atas tindakan pemukulan kepada jurnalis LKBN Antara, Minggu (6/4) /Humas Polda Jateng (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS – Buntut dari tindak kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri terhadap wartawan LKBN Antara Jawa Tengah, tidak berhenti hanya sampai permintaan maaf. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mengusulkan adanya materi tentang pers dalam pendidikan Kepolisian. 

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua PWI Jawa Tengah Bidang Pembelaan Wartawan Zainal Abidin Petir. Pihaknya mengatakan, pendidikan tentang pers perlu dilakukan untuk mencegah tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan.

“Di Akpol (Akademi Kepolisian) atau pendidikan Polri ini perlu ada semacam pendidikan kode etik jurnalistik. Khususnya, bagi anggota polri yang akan mendampingi para pejabat negara termasuk Kapolri,” kata Zainal, Senin, 7 April 2025.

Baca Juga: Lebih dari 50 Negara yang Terdampak Sudah Minta Negoisasi ke Washington untuk Dicabut Tarif Impor Baru AS

Pendidikan tentang pers ini, kata Zainal, ditujukan agar mereka lebih fleksibel menghadapi wartawan saat bertugas. 

“Wartawan itu professional, Insya Allah tidak akan melakukan pemukulan atau menyerang narasumbernya,” ucap Zainal 

Menurutnya, pendidikan tentang pers bagi anggota kepolisian dinilai penting, karena pers bekerja dilindungi oleh undang-undang. Dalam pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dijelaskan, setiap orang yang menghalang-halangi tugas wartawan bisa diancam pidana 2 tahun.

Baca Juga: Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bisa Terkena Sanksi Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Selama Tiga Bulan

“Ada jaminan hukum terhadap wartawan ketika mencari, mengolah dan menyampaikan informasi hasil dari tugas seorang wartawan. 

Dengan mencuatnya kasus ini, PWI Jawa Tengah meminta Kapolri tegas terhadap oknum polri yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan, sehingga tidak terulang kembali di masa yang akan datang," katanya.

Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar. 

Baca Juga: Klasemen Merek Smartphone yang Mendominasi di Indonesia, Siapa yang Memimpin di Puncak Liga Pasar Gadget?

Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna. 

Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X