Lucky Hakim Minta Maaf Usai Ketahuan Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi Buka Suara

photo author
- Senin, 7 April 2025 | 11:09 WIB
Lucky Hakim minta maaf usai liburan ke Jepang tanpa izin. Dedi Mulyadi ungkap kronologi dan aturan yang dilanggar. (Tiktok @dedimulyadiofficial/ HukamaNews.com)
Lucky Hakim minta maaf usai liburan ke Jepang tanpa izin. Dedi Mulyadi ungkap kronologi dan aturan yang dilanggar. (Tiktok @dedimulyadiofficial/ HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Liburan seharusnya jadi momen melepas penat, tapi lain cerita jika dilakukan oleh seorang pejabat tanpa izin resmi.

Itulah yang terjadi pada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang belakangan ramai disorot publik usai ketahuan plesiran ke Jepang tanpa prosedur izin dari pemerintah pusat.

Publik pun bertanya-tanya: apakah seorang kepala daerah bisa semudah itu meninggalkan tugas dan tanggung jawab tanpa sepengetahuan atasan langsung?

Di tengah polemik tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya angkat bicara.

Dalam pernyataannya, Dedi mengaku telah dihubungi langsung oleh Lucky Hakim yang menyampaikan permintaan maaf secara pribadi atas tindakannya.

Baca Juga: Bupati Lucky Hakim Liburan ke Jepang Saat Warga Indramayu Macet Mudik, Dedi Mulyadi: Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah!

Permintaan maaf itu disampaikan Lucky pada Minggu malam, tak lama setelah kabar liburannya mencuat dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Dedi menjelaskan bahwa Lucky menyadari tindakannya melanggar prosedur, dan liburan itu dilakukan semata-mata karena permintaan anak-anaknya.

Meski alasan personal bisa dipahami secara manusiawi, Dedi menegaskan bahwa posisi sebagai pejabat publik datang dengan tanggung jawab khusus.

Menurutnya, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Viral Warga Loloan Langgar Nyepi, Gubernur Koster Ungkap Langkah Damai Bareng Tokoh NU dan Muhammadiyah

Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang menjamin akuntabilitas dan keterbukaan pejabat negara.

Pelanggaran terhadap aturan ini, lanjut Dedi, bisa berdampak serius, bahkan berujung pada sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Isu ini juga mendapat perhatian dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.

Dalam pernyataannya, Bima menegaskan bahwa tindakan Lucky Hakim secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X