Puasa Syawal atau Qadha Ramadhan, Mana yang Sebaiknya Didahulukan? Ini Penjelasannya

photo author
- Minggu, 6 April 2025 | 17:07 WIB
Bingung pilih puasa Syawal atau qadha Ramadhan? Ketahui hukum, keutamaan, dan cara terbaik menunaikannya di bulan Syawal. (HukamaNews.com / Net)
Bingung pilih puasa Syawal atau qadha Ramadhan? Ketahui hukum, keutamaan, dan cara terbaik menunaikannya di bulan Syawal. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Setelah sebulan penuh menjalani ibadah Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melanjutkan semangat ibadah dengan puasa Syawal selama enam hari.

Namun, muncul pertanyaan yang sering mengemuka di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki utang puasa: sebaiknya didahulukan puasa Syawal atau qadha Ramadhan?

Pertanyaan ini bukan sekadar kebingungan harian, tapi menyangkut ketepatan dalam menunaikan ibadah sesuai syariat.

Terutama bagi wanita yang meninggalkan puasa karena haid, atau orang yang sedang sakit, musafir, maupun dalam kondisi lain yang dibenarkan agama.

Baca Juga: Keutamaan dan Niat Puasa Syawal, Panduan Lengkap yang Perlu Diketahui

Di sisi lain, puasa Syawal punya keutamaan luar biasa: barang siapa melakukannya setelah Ramadhan, pahalanya seperti berpuasa setahun penuh.

Namun, apakah keutamaan ini bisa didahulukan dari kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal?

Pertanyaan ini bukan hanya menyangkut mana yang lebih utama, tetapi juga menunjukkan seberapa dalam kita memahami hukum Islam secara menyeluruh.

Mana yang Lebih Prioritas: Syawal atau Qadha?

Menurut penjelasan dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), ada dua golongan orang yang tidak menjalankan puasa Ramadhan: karena uzur syar’i (alasan syariat), dan karena disengaja.

Baca Juga: Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Untuk mereka yang tidak puasa karena uzur, misalnya haid, nifas, sakit, bepergian jauh, atau menyusui—maka mengganti puasanya bisa dilakukan kapan saja hingga sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Artinya, mereka diperbolehkan mendahulukan puasa Syawal.

Namun, berbeda halnya dengan orang yang tidak berpuasa secara sengaja tanpa alasan syar’i.

Bagi golongan ini, mayoritas ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa mengganti puasa Ramadhan adalah hal yang wajib dilakukan secepatnya setelah Ramadhan berlalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X